Tim Revelino Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa ke Ridwan Kamil
Tanggal: 2 Jul 2025 11:59 wib.
Tim kuasa hukum Revelino mengajukan gugatan intervensi dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Permohonan ini diajukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak legal Revelino yang merupakan ayah biologis anak berinisial CA. Fikri Wijaya, selaku kuasa hukum Revelino, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini, mengingat statusnya sebagai orang tua biologis.
Fikri menegaskan bahwa Revelino siap untuk menjalani tes DNA guna membuktikan kedekatannya dengan anak tersebut secara ilmiah. Ini merupakan langkah yang diambil Revelino untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan mengambil tanggung jawab sebagai ayah. Ia juga merasa perlu mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa hak-haknya sebagai seorang ayah terhambat oleh tindakan Lisa Mariana.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung ini, Revanlino berharap agar majelis hakim memberikan pertimbangan yang adil dan menolak gugatan yang diajukan oleh Lisa. Tim kuasa hukum Revelino berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga anak yang menjadi objek dalam gugatan tersebut. Dengan adanya gugatan ini, terlihat adanya potensi sengketa yang dapat mempengaruhi kesejahteraan anak.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyambut baik gugatan intervensi yang diajukan oleh Revelino. Mereka melihat hal ini sebagai upaya yang legitimate untuk menegakkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh seorang ayah. Dalam hal ini, Ridwan Kamil juga berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung, sehingga semua pihak dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian dari publik. Dengan turunnya isu ini ke jalur hukum, masyarakat pun semakin menyadari adanya dimensi kompleks dalam permasalahan ini. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Revelino, menjadi satu aspek penting dalam menentukan kejelasan status anak dalam perkara ini.
Fikri Wijaya menekankan pentingnya keterlibatan Revelino dan perannya sebagai ayah biologis. Masyarakat diharap dapat melihat bahwa proses hukum ini lebih dari sekadar perseteruan antara individu, tetapi berkaitan dengan hak-hak anak yang harus dilindungi. Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya mengakui dan menghargai hubungan keluarga dalam konteks hukum.
Dengan perkembangan terbaru ini, semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Bandung. Publik menanti keputusan majelis hakim mengenai gugatan intervensi yang diajukan oleh Tim kuasa hukum Revelino. Apakah gugatan tersebut akan berhasil dan bagaimana dampak dari keputusan hakim terhadap kehidupan anak CA serta hubungan antara para pihak dalam kasus ini, adalah pertanyaan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dalam situasi yang berlarut-larut ini, penting untuk dilihat bagaimana hak-hak dan kepentingan semua pihak, terutama anak, dapat dijadikan fokus utama dalam setiap langkah hukum yang diambil. Kesetaraan dalam pengakuan sebagai orang tua dan kesejahteraan anak akan menjadi kunci di dalam proses hukum ini.