Tiga Wartawan Diintimidasi saat Meliput Kasus Pelecehan Tersangka Agus
Tanggal: 6 Des 2024 21:22 wib.
Pada tanggal 3 Desember 2024, ketika Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari tvOne serta Sofi dari RTV tiba di rumah tersangka pria disabilitas yang dikenal dengan inisial IWAS alias Agus di Mataram, mereka tidak menyangka akan menghadapi intimidasi yang mereka alami. Para wartawan yang hendak meliput kasus dugaan pelecehan seksual ini, justru dilarang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Kejadian ini telah menimbulkan pro-kontra dan menyita perhatian publik, terutama terkait dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan televisi memegang peran penting dalam memberikan informasi secara luas kepada masyarakat. Mereka bertindak sebagai mata dan telinga publik, memastikan berita yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang akurat dan faktual. Oleh karena itu, tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram tidak hanya merugikan para jurnalis tersebut, namun juga merugikan masyarakat yang berhak mengetahui informasi yang sebenarnya.
Ketika Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofi tiba di rumah Agus untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka, Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar. Upaya mereka untuk menjelaskan bahwa tugas mereka dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dihiraukan, bahkan dianggap sebagai ancaman kosong.
Berdasarkan UU tersebut, setiap wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi dan sumber berita secara bebas, tanpa diintimidasi atau dilarang dengan alasan apapun. Hak ini diberikan dengan asumsi agar masyarakat memiliki akses yang bebas terhadap informasi yang berkualitas dan akurat. Dengan demikian, tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram tidak hanya merugikan para jurnalis tersebut, namun juga melanggar prinsip-prinsip dasar pers dalam menyajikan informasi kepada publik.
Seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil. Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit (kepala unit). Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
Penolakan tersebut juga memberikan gambaran bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus mungkin memiliki latar belakang yang lebih dalam dan sensitif. Keterlibatan orang-orang yang berusaha menghalangi proses liputan jurnalistik menimbulkan dugaan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk melibatkan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin informasi terungkap ke publik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran wartawan dalam memastikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa terwujud, serta memberikan perlindungan kepada korban yang berpotensi menjadi korban sekunder akibat peristiwa tersebut.
Kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian ini menunjukkan perlunya adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap kebebasan pers agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Para wartawan juga perlu mendapatkan perlindungan yang nyata dan dijamin keamanannya dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka, tanpa harus merasa terintimidasi atau menjadi korban dari orang-orang yang tidak menghargai peran mereka dalam pembangunan demokrasi dan pemberantasan kejahatan.
Ketiga wartawan tersebut sudah memberikan pengaduan resmi terkait kasus intimidasi yang mereka alami dan diharapkan pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Keberadaan wartawan televisi seperti Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofi sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak dapat diintimidasi oleh pihak manapun, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.