Ternyata Siskaeee Pernah Raup Keuntungan Hampir Rp2 Miliar dari Bisnis Video Porno
Tanggal: 24 Okt 2024 09:48 wib.
Fransiska Candra Novitasari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, secara resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu merupakan akibat dari keterlibatannya dalam kasus produksi film dewasa yang dibongkar oleh pihak kepolisian beberapa bulan sebelumnya.
Bersama Siskaeee, tiga orang lainnya, yaitu Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata, juga dijatuhi hukuman serupa karena terlibat dalam rumah produksi film dewasa tersebut. Hukuman yang diberikan kepada Siskaeee didasari oleh pelanggaran Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee, yang saat itu berusia 26 tahun.
Siskaeee memang telah lama terlibat dalam industri film dewasa, namun lebih sering memproduksi video sendiri dan mengunggahnya ke platform Onlyfans. Sejak tahun 2017, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur ini telah banyak memproduksi konten dewasa, dengan Jakarta, Yogyakarta, dan Bali sebagai lokasi utama produksi videonya.
Selain itu, Siskaeee juga kerap membuat konten dewasa di tempat umum seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, tempat gym, hotel, dan tempat lainnya. Semua tindakan tersebut dilakukannya demi memenuhi kepuasan seksual pribadinya dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Pendapatan yang diperoleh Siskaeee dari industri tersebut terbukti menggiurkan. Saat ditangkap pada tahun 2021, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa Siskaeee meraup pendapatan hingga Rp2 miliar dari akun konten berbayarnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. Pendapatan kotor tersebut mencapai 154.013.73 Dollar Amerika atau setara lebih dari Rp2,19 miliar, sementara pendapatan bersihnya mencapai 123.205.30 Dollar Amerika atau lebih dari Rp1,75 miliar.
Setelah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, Siskaeee menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan kembali membuat konten dewasa. Namun, kasus ini memberikan peringatan bagi masyarakat tentang masalah konten dewasa di era digital. Meski industri tersebut menjanjikan keuntungan besar, perlu diingat bahwa dampak hukum dan moral dari konten dewasa juga perlu dipertimbangkan dengan serius.
Penyalahgunaan kebebasan berekspresi dalam industri konten dewasa juga dapat membawa konsekuensi serius bagi individu yang terlibat. Kasus Siskaeee menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam industri ini merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat luas. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya dan konsekuensi dari produksi konten dewasa perlu dilakukan agar generasi muda dapat memahami dampak negatif dari praktik tersebut.