Sumber foto: Google

Terbaru, Anak Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate Imigrasi

Tanggal: 6 Sep 2024 15:04 wib.
Tampang.com | Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan sistem autogate di Indonesia. Per 26 Agustus 2024, anak-anak warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berusia enam tahun atau lebih, kini diperbolehkan untuk melintas masuk atau keluar Indonesia dengan menggunakan sistem autogate. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya modernisasi layanan imigrasi, serta sebagai bentuk implementasi teknologi face recognition yang semakin canggih.

Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, penggunaan face recognition menjadi semakin umum dan terintegrasi dalam berbagai sektor, termasuk dalam sistem keamanan dan pengawasan di bandara. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi face recognition, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan imigrasi bagi masyarakat, termasuk khususnya bagi anak usia enam tahun atau lebih.

Sebelumnya, anak-anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan manual dan tidak diperbolehkan menggunakan layanan autogate. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, anak usia enam tahun atau lebih dapat merasakan kemudahan dalam proses pemeriksaan imigrasi di pintu masuk dan keluar Indonesia. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi orang tua serta anak-anak yang melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke dalam negeri.

Sistem autogate telah terbukti dapat mempercepat proses imigrasi, mengurangi antrean, serta memberikan kemudahan bagi para pelancong. Penggunaan teknologi face recognition memungkinkan identifikasi cepat dan akurat berdasarkan data biometrik yang terdaftar, seperti sidik jari dan foto wajah. Dengan adanya integrasi teknologi ini, diharapkan dapat meminimalkan kecurangan dan penyalahgunaan identitas, serta lebih meningkatkan keamanan di pintu masuk dan keluar Indonesia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkenalkan konsep Smart Nation, di mana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan secara luas untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas. Selain itu, arah kebijakan ini juga mendukung peningkatan daya saing Indonesia dalam menyediakan layanan imigrasi yang modern dan terkini.

Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan bagi anak-anak usia enam tahun atau lebih, hal ini juga menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan keamanan dan keabsahan identitas yang digunakan. Diperlukan juga sosialisasi yang efektif kepada masyarakat, khususnya orang tua, terkait prosedur penggunaan autogate bagi anak usia enam tahun atau lebih.

Seiring dengan terus berkembangnya teknologi, implementasi kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjadikan layanan imigrasi di Indonesia semakin efisien dan modern. Dengan demikian, dapat tercipta pengalaman yang lebih nyaman dan aman bagi para pelancong, termasuk anak-anak yang menggunakan layanan imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi yang terus berupaya untuk memajukan layanan imigrasi di Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan kebijakan baru ini. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi landasan untuk terus berinovasi dalam menerapkan teknologi canggih dalam layanan imigrasi di masa depan.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, diharapkan akan semakin meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses imigrasi di Indonesia. Selain itu, penggunaan teknologi face recognition sebagai bagian integrasi autogate juga memberikan gambaran tentang arah pengembangan teknologi dalam mendukung layanan imigrasi di masa depan. Implementasi teknologi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam meningkatkan layanan imigrasi yang modern dan efisien.

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi terkini untuk menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memandang langkah ini sebagai sebuah tonggak penting dalam upaya meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan dalam layanan imigrasi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved