Sumber foto: Google

Tarif Pembuatan Paspor Naik Intip Harga Lengkapnya

Tanggal: 25 Okt 2024 19:11 wib.
Publik dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya pembuatan paspor setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini resmi mengesahkan daftar tarif baru untuk dokumen perjalanan atau paspor yang berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Bagi sebagian masyarakat, kenaikan tarif pembuatan paspor ini menjadi perhatian utama karena dapat berdampak langsung pada biaya perjalanan internasional maupun kegiatan yang memerlukan pengurusan dokumen perjalanan seperti visa. Sebelumnya, tarif pembuatan paspor di Indonesia tergolong terjangkau, sehingga kenaikan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Melalui Peraturan Pemerintah tersebut, beberapa kenaikan tarif yang signifikan terlihat pada berbagai jenis paspor. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, berikut daftar tarif baru dokumen perjalanan atau paspor yang disahkan pada 18 Oktober 2024:

1. Paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 5 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 800.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 200.000,- dari tarif sebelumnya.
2. Paspor elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 10 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 1.450.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 450.000,- dari tarif sebelumnya.
3. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 600.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 150.000,- dari tarif sebelumnya.
4. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, kini memiliki biaya sebesar Rp 1.200.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 300.000,- dari tarif sebelumnya.
5. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk pelajar, kini memiliki biaya sebesar Rp 300.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 75.000,- dari tarif sebelumnya.
6. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk pensiun, kini memiliki biaya sebesar Rp 300.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 75.000,- dari tarif sebelumnya.
7. Paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun untuk diplomat atau pejabat pemerintah, kini memiliki biaya sebesar Rp 600.000,-. Terjadi kenaikan sebesar Rp 150.000,- dari tarif sebelumnya.

Kenaikan tarif paspor ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Meskipun demikian, dampak kenaikan tarif ini juga turut dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Sementara itu, pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan tarif ini masih dalam batas wajar dan tetap bersaing dengan tarif paspor di negara-negara lain.

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan perubahan tarif tersebut, terutama mereka yang berencana untuk melakukan perjalanan internasional dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, proses pembuatan paspor akan tetap dilakukan dengan penuh transparansi dan profesionalisme seperti sebelumnya.

Dengan kenaikan tarif pembuatan paspor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan perencanaan keuangan terkait perjalanan internasional atau kegiatan yang memerlukan pengurusan dokumen perjalanan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk terus melakukan evaluasi terkait dampak kenaikan tarif ini, serta memastikan bahwa layanan pembuatan paspor tetap optimal bagi masyarakat Indonesia.

Dengan adanya kenaikan tarif pembuatan paspor, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam perencanaan keuangan terkait perjalanan internasional. Meskipun kenaikan tarif ini mungkin memberikan dampak bagi masyarakat, namun pemerintah memastikan bahwa layanan pembuatan paspor tetap akan dilakukan dengan penuh transparansi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved