Tari Setabik Raih Pengakuan Nasional Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Tanggal: 21 Nov 2024 14:39 wib.
Tari Setabik, salah satu warisan budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Sumatra Selatan, telah berhasil meraih Pengakuan Nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Pada Tahun 2024, tepatnya pada Selasa (19/11/24), Tari Setabik resmi menerima Sertifikat WBTB setelah lolos dari total 668 usulan WBTB yang diajukan dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 tradisi berhasil lolos seleksi, mengukuhkan Tari Setabik sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia yang patut dilestarikan.
Tari Setabik menjadi peserta yang berhasil menarik perhatian dalam proses seleksi tersebut. Dengan keindahan gerakannya dan latar belakang budaya yang kaya, tarian ini mampu memukau para juri dan memastikan tempatnya di jajaran warisan budaya tak benda Indonesia. Keberhasilan Tari Setabik dalam meraih pengakuan nasional ini tidak lepas dari upaya keras pemangku kepentingan lokal, para seniman, dan komunitas budaya di Kabupaten Muba yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan tarian ini dari generasi ke generasi.
Tari Setabik sendiri merupakan bentuk tarian tradisional yang melibatkan gerakan yang anggun dan sarat makna. Tarian ini menjadi simbol keindahan alam dan kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Musi, yang menjadi sumber inspirasi utama bagi keberadaan tarian ini. Dengan gerakan yang menggambarkan kehidupan sehari-hari, seperti aktivitas para petani, nelayan, dan pengrajin, Tari Setabik menjadi cerminan kehidupan masyarakat setempat.
Pengakuan Tari Setabik sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak hanya membawa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Muba, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya ini. Dilengkapi dengan sertifikat resmi, diharapkan keberadaan Tari Setabik dapat semakin mendapatkan perhatian dan dukungan dalam bentuk pengembangan, dokumentasi, serta promosi.
Pengakuan ini juga menjadi pendorong untuk memperkuat identitas budaya lokal, serta turut memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui rasa kebersamaan dalam melestarikan warisan budaya. Selain itu, melalui pengakuan ini, diharapkan Tari Setabik dapat menjadi magnet pariwisata yang menarik, sehingga dapat turut mengangkat potensi pariwisata di daerah tersebut serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Pengakuan Tari Setabik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia menegaskan bahwa kekayaan budaya Indonesia begitu beragam dan patut untuk dilestarikan. Hal ini juga menjadi momentum penting untuk terus mendukung upaya pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda di berbagai daerah di Indonesia. Selamat untuk Tari Setabik sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang patut kita lestarikan dan banggakan.
Sebagai bagian dari kekayaan budaya lokal, Tari Setabik merupakan cerminan keberagaman budaya Indonesia yang perlu dijaga dan dilestarikan. Keberhasilannya meraih pengakuan nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia menjadi sebuah inspirasi bagi daerah lain untuk terus mengembangkan, melestarikan, dan mengangkat potensi budaya lokal mereka. Dengan demikian, Tari Setabik tidak hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Muba, tetapi juga seluruh Indonesia yang kaya akan keindahan budaya tradisionalnya.