Sumber foto: Google

Tangis Keluarga Korban Kanjuruhan Usai Hakim Putus Restitusi Rp1,02 M

Tanggal: 3 Jan 2025 19:21 wib.
Majelis Hakim Nur Kholis PN Surabaya mengabulkan permohonan restitusi 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan  jumlahnya jauh dari tuntutan mereka yakni sebesar Rp17,2 miliar menjadi hanya Rp1,02 miliar puluhan keluarga korban tampak menangis.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada bulan Februari 2021 telah menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Akhirnya, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Nur Kholis di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan restitusi bagi 71 korban meninggal dan luka. Namun, keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga korban, yakni sebesar Rp17,2 miliar. Restitusi yang akhirnya diputuskan hanya sebesar Rp1,02 miliar.

Keputusan ini menimbulkan reaksi emosional dari puluhan keluarga korban yang hadir di persidangan. Tangis-tangis haru pecah di ruang sidang saat restitusi yang diterima jauh dari ekspektasi mereka. Para keluarga korban yang masih terpukul dengan kehilangan yang mereka alami menjadi tersentuh dengan nominal restitusi yang terbilang sangat kecil.

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan puluhan orang dan melukai banyak lainnya telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Tuntutan restitusi yang diajukan oleh pihak keluarga korban sebesar Rp17,2 miliar sejatinya dibutuhkan untuk membantu mereka memulihkan kondisi setelah kehilangan yang mereka alami. Namun, restitusi sebesar Rp1,02 miliar yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim tentu saja tidak mampu menutupi kerugian yang mereka alami.

Keputusan ini mempertegas bahwa keselamatan dan keadilan bagi korban tragedi masih menjadi tanda tanya. Bagaimana mungkin putusan restitusi yang terbilang begitu kecil bagi korban yang telah kehilangan anggota keluarga tercinta dan mengalami luka-luka yang serius? Hal ini seolah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban tragedi masih menjadi perdebatan yang kompleks di ranah hukum.

Sementara itu, pihak pengacara dari keluarga korban menyatakan bahwa keputusan restitusi yang diputuskan jauh dari tuntutan mereka. Mereka menegaskan bahwa nominal restitusi yang sangat kecil tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Dalam pandangan mereka, keputusan ini tidak memberikan keadilan yang seharusnya mereka terima sebagai korban dari tragedi Kanjuruhan.

Atas keputusan ini, keluarga korban akan terus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap ada keadilan yang lebih sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Tragedi Kanjuruhan tidak hanya meninggalkan luka fisik dan emosional, tetapi juga menimbulkan pertanyaan akan keadilan bagi para korban.

Keputusan majelis hakim dalam hal restitusi bagi korban tragedi Kanjuruhan tentu saja memunculkan polemik. Dampak dari tragedi ini berkepanjangan dan memerlukan penanganan yang tepat, termasuk dalam bentuk keadilan yang memadai bagi keluarga korban. Semoga keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan keadilan sesuai dengan kerugian yang dialami oleh para korban.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved