Tanggapi Wacana Kampus Kelola Tambang, Bahlil, Niat yang Baik
Tanggal: 31 Jan 2025 10:28 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan positif terhadap wacana yang mengusulkan agar kampus dapat mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurutnya, wacana ini merupakan niat yang baik dan bagian dari upaya untuk mengembalikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kepentingan rakyat.
Dalam beberapa kesempatan, Bahlil menyatakan bahwa jika dilihat dari pemberitaan, wacana kampus mengelola tambang adalah sebuah inisiatif yang positif dan memiliki tujuan yang mulia. "Kalau mengikuti pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik," ujarnya.
Bahlil menekankan bahwa kampus memiliki potensi besar dalam mengelola sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan berbasis riset. Dengan melibatkan institusi pendidikan dalam sektor pertambangan, diharapkan dapat tercipta solusi inovatif untuk mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan, efisien, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Bahlil menjelaskan bahwa wacana ini sejatinya bertujuan untuk mengembalikan ruhnya Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Oleh karena itu, melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hasil dari sumber daya alam tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu keuntungan dari mengajak kampus dalam pengelolaan tambang adalah adanya penekanan pada aspek akademis, seperti penelitian tentang teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, seperti kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.
Selain itu, pendekatan ilmu pengetahuan yang dimiliki kampus juga sangat dibutuhkan dalam mengembangkan teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan tambang. Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi dapat menciptakan kerja sama dengan industri tambang untuk mengembangkan solusi teknologi yang dapat memperbaiki cara-cara ekstraksi sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Bahlil, keterlibatan kampus dalam sektor tambang juga dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industrialisasi Indonesia di masa depan. Dengan demikian, selain membawa manfaat ekonomi, inisiatif ini diharapkan dapat membuka peluang inovasi dan riset yang mendukung ketahanan sumber daya alam Indonesia.
Revisi Undang-Undang Minerba yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih positif bagi sektor pertambangan di Indonesia. Bahlil menekankan bahwa setiap perubahan regulasi haruslah melibatkan berbagai pihak agar hasilnya bisa optimal, terutama untuk kepentingan rakyat.
Dalam beberapa bulan mendatang, wacana tentang kampus mengelola tambang akan semakin berkembang seiring dengan perbaikan regulasi yang diharapkan bisa mempercepat transformasi sektor pertambangan Indonesia yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Dengan langkah ini, diharapkan sektor tambang Indonesia bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, baik melalui peningkatan ekonomi maupun perlindungan lingkungan.