Sumber foto: Google

Tanda No Tipping Menggaung, Imigrasi Cegah Pungli di Bandara-Pelabuhan

Tanggal: 6 Feb 2025 14:12 wib.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kini memasang tanda “No Tipping” di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Tanda ini dipasang di area-area yang sering dilalui oleh penumpang dan pelintas, dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa memberi uang tip kepada petugas di area tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membuka kanal pengaduan melalui QR code di setiap konter imigrasi untuk memberikan akses langsung bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas laporan yang diterima oleh Kedutaan Besar (Kedubes) China, yang mengungkapkan adanya 44 kasus pemerasan terhadap warganya di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lebih dari Rp32,75 juta uang yang telah dipungut secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 orang yang menjadi korban pungli tersebut.

Menurut pihak Ditjen Imigrasi, langkah pemasangan tanda “No Tipping” diikuti dengan penguatan sistem digitalisasi layanan, termasuk pemasangan 264 autogate di lima titik pemeriksaan utama. Dengan adanya autogate ini, proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas imigrasi dan pelintas, yang selama ini dianggap rentan terjadi praktik pungli.

“Dengan digitalisasi layanan dan penggunaan autogate, kami berharap dapat meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pelintas, yang sering kali menjadi celah bagi munculnya praktik pungli. Kami juga menyediakan kanal pengaduan melalui QR code agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika mereka merasa dirugikan,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditjen Imigrasi, Dr. Agung Haryono.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama para pelintas yang merasa khawatir dengan kemungkinan terjadinya pemerasan selama proses pemeriksaan. Dengan adanya tanda “No Tipping” yang jelas di area kritis dan kemudahan pengaduan, diharapkan praktik pungli dapat diminimalkan secara signifikan.

Selain itu, langkah digitalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan transparansi dalam pelayanan di bandara dan pelabuhan internasional. Pemasangan autogate memungkinkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan penumpang, sehingga mengurangi potensi terjadinya tindakan tidak terpuji.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki citra layanan publik, khususnya di sektor imigrasi, yang selama ini kerap menjadi sorotan terkait masalah pungli. Dengan mengimplementasikan kebijakan yang lebih transparan dan berbasis teknologi, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan serta masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan internasional.

Kebijakan ini diharapkan akan menjadi model bagi sektor-sektor lain dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberantas praktik pungli yang merugikan banyak pihak. Selain itu, dengan membuka kanal pengaduan yang mudah diakses, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved