Sumber foto: Google

Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, AKBP Bintoro Cs Kompak Ajukan Banding

Tanggal: 12 Feb 2025 06:42 wib.
Kasus pemecatan tidak hormat terhadap AKBP Bintoro dan sejumlah anggota Polri lainnya memasuki babak baru. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu bersama rekan-rekannya resmi mengajukan banding, menolak keputusan sidang etik yang memecat mereka dari institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro Cs tidak menerima putusan sidang etik yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang berlangsung selama 14 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 23.30 WIB, dengan hasil yang berujung pada pemecatan mereka secara tidak hormat dari Polri.

AKBP Bintoro dan rekan-rekannya diberhentikan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugas mereka. Meski detail kasus tidak diungkap secara rinci, sidang etik menilai tindakan mereka melanggar prinsip profesionalisme dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.

"Sidang etik telah memutuskan bahwa kelima pelanggar ini diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Namun, mereka menolak putusan tersebut dan secara resmi mengajukan banding," ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya kepada media.

Keputusan pemecatan ini didasarkan pada pemeriksaan internal yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, di mana ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat serta citra kepolisian.

Langkah banding yang ditempuh AKBP Bintoro Cs menimbulkan berbagai spekulasi. Apakah banding ini akan mengubah putusan pemecatan, atau hanya sebagai bentuk perlawanan formalitas?

Dalam proses banding, pihak yang mengajukan memiliki hak untuk menghadirkan bukti dan argumen baru yang bisa meringankan putusan sebelumnya. Jika dalam sidang banding terbukti ada kekeliruan atau pelanggaran prosedur dalam sidang etik awal, ada kemungkinan keputusan pemecatan bisa direvisi.

Namun, dalam banyak kasus serupa, keputusan sidang banding sering kali tetap menguatkan putusan awal, kecuali ada fakta baru yang signifikan.

Pemecatan AKBP Bintoro dan rekannya menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa penyalahgunaan wewenang akan dihukum tegas. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, keputusan ini juga mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan anggota kepolisian yang menilai bahwa mekanisme pemecatan perlu transparan dan adil agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penerapan sanksi.

Kasus pemecatan AKBP Bintoro Cs menambah daftar panjang anggota Polri yang diberhentikan akibat pelanggaran etik. Langkah banding yang mereka ajukan akan menjadi ujian apakah keputusan ini bisa berubah atau tetap berlaku.

Sementara itu, publik menanti apakah institusi Polri akan tetap tegas dalam penegakan etik atau membuka ruang bagi perubahan putusan berdasarkan banding yang diajukan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved