Sumber foto: Google

Tak Hanya Tahan Ijazah, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo juga Minta Tebusan

Tanggal: 30 Mei 2025 21:50 wib.
Di tengah permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, perusahaan tandon air yang berlokasi di Sidoarjo kini tersandung kasus yang menyita perhatian publik. Dari total 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya masih ditahan oleh perusahaan, menjadikan situasi ini semakin memicu pertanyaan mengenai hak-hak karyawan dan transparansi dalam hubungan industrial. 

Salah satu karyawan yang terlibat, Surasa, seorang sekuriti berusia 60 tahun yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2012, menceritakan pengalamannya yang mengecewakan. Surasa dipecat pada bulan April 2025 tanpa penjelasan yang jelas, dan ironisnya, ijazahnya baru dikembalikan setelah dua bulan menunggu dengan berbagai alasan dari pihak perusahaan. Praktik ini, di mana karyawan tidak hanya kehilangan pekerjaannya, tetapi juga harus berurusan dengan ijazah yang ditahan, menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak buruh.

Lebih mengejutkan lagi, sejumlah karyawan yang masih tersisa dipekerjakan di perusahaan tersebut diminta untuk menandatangani surat tanggung jawab. Dalam surat ini, mereka menandatangani perjanjian yang menetapkan bahwa mereka akan menerima potongan gaji sebesar Rp250.000 setiap bulan selama dua tahun ke depan. Keberadaan ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya eksploitasi yang lebih besar terhadap karyawan, terutama dalam konteks peningkatan biaya hidup yang terus melambung.

Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban ini memicu gelombang protes kecil di kalangan karyawan yang merasa tertekan. "Kami hanya ingin kejelasan dan hak-hak kami dihormati. Tidak seharusnya ijazah kami menjadi alat pemerasan," ujar Surasa yang dengan tegas menuntut agar perusahaannya bertindak lebih adil. Tak hanya itu, pemecatan yang dialaminya juga mengungkapkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi karyawan, terutama bagi mereka yang sudah lama berkontribusi, seperti dirinya.

Kejadian serupa ternyata bukan hanya terjadi di perusahaan tandon air tersebut. Banyak perusahaan di sektor lain juga sering mengambil langkah-langkah yang merugikan karyawan, seperti menahan ijazah atau memberikan potongan gaji yang tidak wajar. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, di mana hak-hak dasar buruh sering terabaikan.

Komunitas buruh dan aktivis HAM di Sidoarjo mulai berinisiatif untuk menggalang suara bersama menuntut transparansi dan keadilan. Mereka beranggapan, jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, akan mengakibatkan semakin banyak karyawan yang terjepit dalam situasi tidak menguntungkan, sehingga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk lebih memperhatikan perlindungan hak-hak buruh. Diharapkan lewat kasus-kasus seperti ini, kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap karyawan semakin meningkat dan memicu perubahan yang konstruktif dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Situasi yang sedang terjadi di perusahaan tandon air di Sidoarjo ini tentunya menjadi gambaran nyata dari perlunya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi seluruh karyawan. Tindakan konkret dan keseriusan dalam menegakkan hukum menjadi sangat penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved