Tak Hanya Pengendara! Pejalanan Kaki Juga Bisa Kena ETLE
Tanggal: 28 Mei 2025 11:30 wib.
Di era modern ini, keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu fokus utama pemerintah serta aparat kepolisian. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pejalan kaki. Kombes Pol Komarudin selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan ETLE tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja, melainkan juga mencakup pejalan kaki.
Pelanggaran yang sering terjadi di kalangan pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan. Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan ETLE, pejalan kaki yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi tilang. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan ketentuan lalu lintas.
Sistem ETLE memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dengan adanya kamera pengawas di berbagai titik, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki dapat terdeteksi dengan lebih akurat. Kombes Pol Komarudin menerangkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama di kawasan yang padat aktivitas seperti pusat perbelanjaan dan area sekolah.
Tidak dapat dipungkiri, kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan pejalan kaki masih perlu ditingkatkan. Banyak dari mereka yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga menciptakan situasi berbahaya di jalan. Oleh karena itu, penerapan ETLE bagi pejalan kaki dapat menjadi solusi yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran akan disiplin berlalu lintas. Dengan adanya sanksi tilang, diharapkan para pejalan kaki akan lebih mematuhi aturan, seperti menyeberang di tempat yang telah disediakan.
Penerapan ETLE untuk pejalan kaki bukanlah hal baru di beberapa negara maju. Banyak negara sudah menerapkan sistem serupa dengan berhasil, sehingga masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kombes Pol Komarudin berharap, dengan penerapan ETLE ini, kondisi lalu lintas di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, akan semakin baik dan tertib.
Satu aspek menarik mengenai penerapan ETLE adalah cara penegakannya yang berbasis teknologi. Masyarakat tidak perlu khawatir tentang proses penegakan hukum yang mungkin dianggap subjektif atau tidak adil. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri dalam mendorong penegakan hukum yang lebih transparan.
Dalam upaya membangun budaya disiplin dan kesadaran berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat penting. Kombes Pol Komarudin mengajak semua elemen masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita semua bisa berkontribusi dalam membangun keselamatan di jalan raya.
Dengan keberadaan ETLE yang mencakup pejalan kaki, diharapkan dapat tercipta perubahan signifikan dalam perilaku masyarakat di jalan. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan hukum dan meningkatkan keselamatan berlalulintas. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan. Mari kita tingkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas demi kebaikan bersama.