Sumber foto: Google

Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa

Tanggal: 17 Sep 2024 13:18 wib.
I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa. Pada Jumat (13/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Nyoman Sukena bebas dari dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Perkara ini bermula ketika Nyoman Sukena dituduh melakukan pemeliharaan landak jawa tanpa izin. Landak jawa merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan ilegal dan hilangnya habitat alaminya. Dalam dakwaan, Nyoman Sukena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. 

Namun, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Nyoman Sukena melakukan pemeliharaan landak jawa dengan niat jahat. Sebaliknya, Nyoman Sukena dianggap sebagai korban kesalahpahaman terkait perizinan dan regulasi terkait pemeliharaan satwa dilindungi. Atas dasar ini, JPU menuntut agar Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan yang menjeratnya.Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa

Selama persidangan, Nyoman Sukena juga memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa kegiatan pemeliharaan landak jawa dilakukannya dengan niat baik untuk melestarikan satwa tersebut. Selama beberapa tahun terakhir, Nyoman Sukena telah aktif dalam kegiatan konservasi lingkungan dan satwa liar di daerahnya. Ia juga memiliki bukti-bukti terkait upayanya dalam mempertahankan habitat alami landak jawa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nyoman Sukena menyambut baik tuntutan dari JPU. Mereka juga menekankan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki niat untuk merugikan satwa tersebut, namun justru berupaya untuk membantu dalam upaya konservasi. Ketua tim kuasa hukum menyatakan, "Kami berterima kasih atas pemahaman yang diberikan oleh JPU dalam persidangan ini. Kami berharap putusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami."

Perkembangan terbaru dalam perkara ini memperoleh respons positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pecinta alam dan pelestari lingkungan. Mereka berharap putusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat memberikan sinyal positif terkait perlindungan lingkungan dan satwa liar di Indonesia. Selain itu, penegakan hukum terkait konservasi juga diharapkan dapat mempertimbangkan niat baik dari para pelaku di lapangan yang berusaha melestarikan satwa liar.

Dalam pandangan beberapa pakar lingkungan, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan institusi terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi perlindungan lingkungan dan satwa liar. Selain itu, terdapat dorongan untuk memperbaiki proses perizinan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam kegiatan konservasi alam.

Kesimpangsiuran terkait regulasi dan kurangnya kontrol terhadap perizinan konservasi seringkali menjadi faktor pemicu terjadinya kasus serupa. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memperjelas regulasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin turut serta dalam upaya pelestarian alam akan menjadi strategi penting dalam mencegah terjadinya kasus yang seharusnya dapat dihindari.

Di tengah berbagai pandangan dan harapan terkait perkembangan kasus ini, masyarakat menantikan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang dipercayakan untuk mengambil keputusan terkait nasib Nyoman Sukena. 

Dalam konteks perlindungan lingkungan dan upaya pelestarian satwa liar, putusan pengadilan akan memberikan dampak penting bagi penegakan hukum dan keberlanjutan konservasi alam di Indonesia. Diharapkan, apapun keputusan yang diambil akan memberikan landasan yang kokoh bagi upaya pelestarian alam yang dilakukan oleh masyarakat dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati, termasuk satwa-satwa liar yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem alam Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved