Sumber foto: Google

Tahan 40 Cushion Rachel Vennya, Bea Cukai Sebut Tak Minta Tebusan

Tanggal: 25 Apr 2025 15:17 wib.
Selebgram ternama Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap bahwa 40 dari 60 cushion kosmetik yang ia terima dari Korea Selatan ditahan oleh pihak Bea Cukai. Pengakuan tersebut diunggah Rachel melalui media sosialnya, dan langsung mengundang berbagai reaksi dari warganet.

Dalam klarifikasinya, Rachel menjelaskan bahwa dirinya menerima kiriman produk kosmetik berupa cushion dari Korea. Namun, dari total 60 cushion yang dikirim, hanya 20 yang sampai ke tangannya, sementara sisanya ditahan oleh Bea Cukai Indonesia. Ia pun mengaku bingung dan mempertanyakan alasan penahanan barang tersebut.

Menanggapi viralnya kasus ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa penahanan sebagian barang Rachel Vennya sudah sesuai dengan aturan impor yang berlaku di Indonesia.

“Barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk kiriman dari luar negeri, wajib melalui proses pemeriksaan sesuai regulasi. Dalam kasus selebgram Rachel Vennya, barang kiriman berupa 60 cushion telah diperiksa dan sebagian ditahan karena melebihi batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak,” jelas Humas Bea Cukai dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Bea Cukai juga membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut mereka meminta uang tebusan agar barang bisa dikeluarkan. “Kami tegaskan, tidak ada permintaan tebusan dalam bentuk apa pun. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pilihan kepada penerima apakah akan menyelesaikan kewajiban pajak impor atau mengajukan dokumen tambahan,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, setiap warga negara yang menerima kiriman dari luar negeri wajib mematuhi aturan kepabeanan, termasuk batas nilai pembebasan bea masuk. Untuk barang kiriman pribadi, batas nilai bebas bea adalah USD 3 per kiriman. Jika barang melebihi nilai tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dalam kasus Rachel Vennya, pihak Bea Cukai menduga bahwa nilai barang melebihi batas yang ditentukan, apalagi jumlahnya mencapai 60 unit cushion yang identik dan dalam kemasan baru. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan untuk kepentingan komersial atau promosi, bukan penggunaan pribadi.

Sementara itu, Rachel sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut setelah penjelasan dari Bea Cukai muncul ke publik. Di media sosial, tanggapan netizen pun terbagi dua. Ada yang membela Rachel dan menilai aturan terlalu kaku, namun tak sedikit juga yang mendukung langkah Bea Cukai dalam menjalankan tugas sesuai prosedur hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat, termasuk para public figure, untuk memahami ketentuan impor barang dari luar negeri. Prosedur kepabeanan bukan semata-mata untuk menghambat barang masuk, tetapi untuk menjaga regulasi, perlindungan konsumen, dan pendapatan negara dari sektor pajak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved