Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum, Pemerintah dan DPR Sepakat bahwa Kami Tidak Memberi Konsesi Kepada Perguruan Tinggi
Tanggal: 19 Feb 2025 18:23 wib.
Tampang.com | Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini diambil sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan konsesi tambang, melainkan hanya berperan sebagai penerima manfaat dari sektor pertambangan.
"Kami bersama DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP). Ini untuk memastikan regulasi tetap jelas dan pertambangan dikelola oleh pihak yang memang memiliki kapasitas," ujar Supratman dalam konferensi pers.
Awalnya, ada wacana dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan ketentuan tersebut.
Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan tetap dilibatkan dalam penelitian dan pengembangan sektor pertambangan. Dengan skema ini, perguruan tinggi dapat:
Mendapatkan manfaat dari kerja sama riset dan inovasi di sektor pertambangan.
Menjadi mitra dalam pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
Mendapatkan dana hibah atau kerja sama dari perusahaan tambang untuk kepentingan akademik dan penelitian.
Namun, mereka tidak akan memiliki izin langsung untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Izin Tambang Tetap untuk BUMN, BUMD, dan Swasta, Dalam keputusan terbaru ini, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pengalaman dalam mengelola sumber daya alam.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi lokal.
Swasta yang memenuhi persyaratan ketat dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurut Supratman Andi Atgas, langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pertambangan agar lebih transparan dan profesional.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa industri pertambangan dikelola oleh entitas yang memang memiliki kompetensi, bukan oleh perguruan tinggi yang seharusnya lebih fokus pada riset dan pendidikan," jelasnya.
Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Jika perguruan tinggi diberikan izin tambang, dikhawatirkan akan muncul berbagai masalah administratif, etika, dan hukum yang dapat mengganggu fungsi utama universitas sebagai lembaga pendidikan.
Selain itu, keputusan ini juga merespons kritik dari berbagai kalangan akademisi dan pegiat lingkungan, yang menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya tetap berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan masuk ke bisnis pertambangan.
Dengan keputusan ini, pemerintah dan DPR telah memastikan bahwa sektor pertambangan tetap dikelola oleh pihak yang berwenang, sementara perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat melalui penelitian dan kerja sama akademik.
Ke depan, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola tambang yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa manfaat pertambangan benar-benar dirasakan oleh dunia akademik dan masyarakat luas.
Apakah keputusan ini akan membawa dampak positif bagi sektor pertambangan dan pendidikan? Kita tunggu implementasinya!