Supermarket Wajib Punya Sertifikat Halal, Meski Jual Produk Non Halal
Tanggal: 7 Okt 2024 05:18 wib.
Dalam dunia bisnis jasa retailer (pedagang eceran) seperti supermarket dan minimarket, keberadaan sertifikat halal telah menjadi sebuah aspek yang sangat penting. Meskipun mungkin terdengar kontradiktif, aturan bahwa jasa retailer, termasuk supermarket, wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski menjual produk nonhalal, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar kehalalan dalam bisnis ini.
Sertifikat halal dari MUI lebih dari sekadar tanda kepatuhan, tetapi juga merupakan kunci bagi jasa retailer untuk memperluas pasar konsumen mereka. Dalam konteks ini, sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang cukup penting. Karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim yang memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi, memiliki sertifikat halal dapat menjadikan jasa retailer sebagai pilihan utama bagi konsumen tersebut.
Kepentingan akan sertifikat halal ini juga semakin diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan jasa retailer untuk memiliki sertifikat halal meskipun mereka menjual produk nonhalal. Hal ini sejalan dengan semangat untuk melindungi konsumen Muslim dari ketidakjelasan kehalalan produk yang mereka beli, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di jasa retailer.
retailer bukan termasuk produk, melainkan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang wajib bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi bahan maupun produk halal.
Dalam peraturan tersebut, sertifikat halal wajib dimiliki oleh semua barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, dan produk kimia. Meskipun dapat terdengar agak aneh bahwa jasa retailer harus memiliki sertifikat halal meskipun hanya menjual produk nonhalal, hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa segala sesuatu dilarang kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa itu halal.
Pentingnya sertifikat halal dalam jasa retailer juga mencakup bagaimana produk nonhalal disimpan dan diproses. Dengan memiliki sertifikat halal, jasa retailer harus memastikan bahwa produk nonhalal tersebut tidak terkontaminasi dengan produk halal. Hal ini melibatkan proses logistik dan manajemen gudang yang ketat untuk memastikan pemisahan antara produk halal dan nonhalal.
Tidak hanya itu, sertifikat halal juga menjadi faktor penentu dalam menarik investasi dari perusahaan atau merek produk yang ingin memasarkan produk mereka melalui jasa retailer. Banyak perusahaan yang mengharapkan jasa retailer memiliki sertifikat halal sebelum mereka bersedia untuk menempatkan produknya di rak-rak jasa retailer tersebut. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat halal dapat mempengaruhi keberlanjutan bisnis jasa retailer dan keterlibatan dalam rantai pasok produk.