Sumber foto: Google

Suharyo Menegaskan Gereja Katolik Menolak Tawaran Izin Tambang

Tanggal: 24 Jun 2024 15:23 wib.
Kardinal Suharyo menegaskan bahwa gereja Katolik menolak tawaran untuk mengelola izin tambang yang diberikan oleh pemerintah. Menurutnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia, jadi pasti tidak akan diterima. Menurut Suharyo, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan.

Penolakan ini menjadi sorotan publik mengingat bahwa tawaran pengelolaan izin tambang biasanya ditujukan kepada perusahaan swasta atau badan usaha, bukan kepada entitas keagamaan. Meskipun demikian, Suharyo menekankan bahwa gereja Katolik tidak akan terlibat dalam kegiatan ekonomi semacam itu.

Menurutnya, gereja Katolik memiliki peran yang jelas dalam melayani umat dan memperjuangkan keadilan sosial. Pengelolaan izin tambang bukanlah bagian dari peran gereja. Hal ini juga ditegaskan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia kepada pemerintah terkait penolakan ini.

Di dalam surat tersebut, Konferensi Waligereja Indonesia menegaskan bahwa peran gereja adalah melayani umat, mendidik umat, dan memperjuangkan keadilan sosial. Pengelolaan izin tambang bukanlah bagian dari pemanggilan gereja. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Katolik, tawaran ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama umat Katolik yang menaruh kepercayaan penuh kepada gereja.

Namun, Suharyo menegaskan bahwa gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan. Lebih lanjut, Suharyo menjelaskan bahwa gereja tidak dapat serta merta terlibat dalam aktivitas ekonomi semacam itu tanpa memperhatikan panggilan dan peran yang sebenarnya.

Dengan keputusan ini, gereja Katolik menginginkan agar pemahaman masyarakat tentang peran gereja tetap sesuai dengan panggilan dan perannya yang sebenarnya. Gereja tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial yang sangat kuat, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Pemerintah pun diharapkan dapat memaklumi penolakan ini dan memahami bahwa keterlibatan gereja dalam pengelolaan izin tambang bukanlah hal yang sesuai dengan panggilan gereja. Suharyo juga menegaskan bahwa pengelolaan izin tambang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang tersebut, bukan oleh entitas keagamaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved