Sosok CAT, Wanita yang Berani Membongkar Kesalahan Fatal Hasyim Asyari hingga Dipecat dari Ketua KPU RI

Tanggal: 4 Jul 2024 16:10 wib.
Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (3/7/2024). Di saat yang sama, seorang pengadu dari anggota PPLN Den Haag, Belanda, dengan inisial CAT, hadir di ruang sidang. DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, secara permanen terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan CAT.

Menurut paparan yang disampaikan dalam sidang putusan DKPP tersebut, Hasyim Asy’ari terlibat dalam perjanjian untuk menikahi dan memberikan fasilitas kepada seorang wanita anggota PPLN Den Haag, CAT, setelah keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di sebuah hotel di Belanda. Sikap memaksanya tersebut membuat CAT mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkannya harus menjalani pemeriksaan medis oleh dokter spesialis. 

Surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari juga mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari memberikan fasilitas kepada CAT saat sang wanita datang ke Jakarta untuk menagih janji pernikahan setelah peristiwa di Belanda. Fasilitas yang diberikan termasuk tiket pesawat ke Jakarta serta apartemen di salah satu hotel di Jakarta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai bahwa tindakan Hasyim Asy’ari, seperti membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT, merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu. DKPP menggolongkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik berat, sehingga Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

Selain itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan diumumkan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan putusan itu.

Reaksi atas Pemecatan Hasyim Asyari

Dalam konteks tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyambut baik keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari. Gaus berpendapat bahwa langkah DKPP tersebut merupakan tindakan yang tepat dan bijaksana, mengingat sebelumnya Hasyim Asy’ari telah menerima peringatan keras dari DKPP.

Gaus percaya bahwa DKPP telah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan pemecatan Hasyim dari Ketua KPU. Menurutnya, pemecatan tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi komisioner KPU lainnya dalam menjalankan tugasnya. Gaus berharap agar keputusan tersebut dapat menjadi preseden bagi komisioner KPU untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat publik sangat memperhatikan tingkah laku mereka sebagai figur publik.

Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI telah menjadi putusan resmi dari DKPP. Kasus ini memberikan peringatan yang sangat kuat kepada penyelenggara pemilu lainnya untuk mematuhi etika dan tata krama dalam menjalankan tugas mereka. Kesadaran tentang pembinaan hubungan yang sehat, etika, dan integritas dalam melaksanakan tugas publik merupakan hal yang sangat penting bagi lembaga penyelenggara pemilu. Semoga pemecatan Hasyim Asy’ari juga memberikan pelajaran berharga bagi komisioner KPU lainnya untuk selalu berkomitmen dalam menjaga tindak laku yang baik dan profesional.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved