SHM dan SHGB Laut Tangerang Terbit di Eranya, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya
Tanggal: 28 Jan 2025 11:56 wib.
Tampang.com | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan pentingnya proses legal dan transparan dalam penerbitan sertifikat tersebut, meskipun hal ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.
Latar Belakang Sertifikat di Kawasan Laut Tangerang
Penerbitan SHM dan SHGB di kawasan laut Tangerang menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah AHY menyebut bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023, tepatnya di era pemerintahan Jokowi. Kawasan pagar laut Tangerang dikenal sebagai area reklamasi yang memiliki potensi besar untuk pengembangan wilayah, baik secara ekonomi maupun infrastruktur.
Namun, langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Apakah kawasan laut, yang sejatinya merupakan milik negara, dapat diberikan status kepemilikan seperti SHM? Bagaimana dampaknya terhadap akses publik dan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut?
Tanggapan Jokowi
Menanggapi hal ini, Jokowi menjelaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang telah melalui proses administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Yang penting prosesnya legal. Kalau itu sudah sesuai aturan, ya tidak ada masalah," tegas Jokowi.
Presiden juga menambahkan bahwa pemerintahannya selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam hal ini, Jokowi ingin memastikan bahwa hak masyarakat, investor, dan negara tetap terjaga.
Kontroversi yang Muncul
Meski demikian, pernyataan Jokowi tidak menghentikan diskusi publik terkait kebijakan ini. Sejumlah pihak mempertanyakan implikasi sosial dan lingkungan dari pemberian sertifikat di kawasan laut. Para aktivis lingkungan, misalnya, mengkhawatirkan bahwa reklamasi dan pembangunan di kawasan tersebut dapat merusak ekosistem laut serta mengurangi akses masyarakat terhadap pesisir.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum, beberapa pakar mempertanyakan apakah penerbitan SHM di kawasan laut tidak bertentangan dengan prinsip bahwa laut adalah milik bersama. Hal ini juga memicu perdebatan mengenai apakah ada celah hukum yang memungkinkan kawasan laut diberikan hak kepemilikan secara individu atau perusahaan.
Pandangan AHY
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, sebelumnya menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini adalah salah satu langkah untuk mendukung percepatan pembangunan di kawasan Tangerang. Menurut AHY, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dijadikan pusat bisnis dan permukiman modern yang dapat meningkatkan perekonomian wilayah.
"Kita harus melihat dari sisi manfaatnya juga. Jika dikelola dengan baik, kawasan ini bisa menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru," ujar AHY. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan ini.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan ahli lingkungan. Proses legal yang dimaksud oleh Jokowi perlu dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketidakpercayaan.
Selain itu, dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan di kawasan laut juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa reklamasi dan pembangunan tidak merugikan ekosistem laut atau mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya alam di kawasan pesisir.
Penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang menjadi salah satu isu yang menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah diharapkan dapat menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait kebijakan ini. Sebagaimana yang disampaikan Jokowi, proses legal memang penting, tetapi keberlanjutan dan dampak sosial dari kebijakan tersebut juga tidak boleh diabaikan.