Sumber foto: Google

Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Tanggal: 21 Jan 2025 11:40 wib.
Wacana baru yang muncul dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) memunculkan gagasan untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Rapat yang digelar di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025), ini menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan institusi pendidikan tinggi.

Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki akreditasi institusi paling rendah B. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya institusi yang kredibel dan memiliki kapasitas akademik yang memadai yang dapat mengelola tambang.

“Perguruan tinggi bisa menjadi mitra strategis dalam pengelolaan tambang, khususnya dalam mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar seorang anggota panitia penyusun RUU.

Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan kegiatan pertambangan dapat lebih terarah dan berbasis penelitian, sehingga mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Wacana ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, seperti peneliti, akademisi, dan mahasiswa, yang bisa terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Selain itu, kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri pertambangan diyakini mampu mendorong inovasi teknologi dan efisiensi operasional.

Namun, kritik juga muncul dari beberapa kalangan. Mereka khawatir bahwa perguruan tinggi akan kehilangan fokus utamanya sebagai lembaga pendidikan dan penelitian. "Perguruan tinggi seharusnya tidak diarahkan menjadi entitas bisnis. Fokusnya tetap pada pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan," ungkap seorang pengamat pendidikan.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan jika perguruan tinggi diizinkan terlibat dalam kegiatan pertambangan berskala besar.

Usulan ini muncul setelah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lebih dulu diberikan peluang untuk mengelola tambang. Kebijakan tersebut sebelumnya juga menuai kontroversi, dengan beberapa pihak mempertanyakan apakah ormas keagamaan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola sumber daya alam secara profesional.

Dalam konteks perguruan tinggi, pemerintah berharap keterlibatan institusi pendidikan dapat memberikan pendekatan yang lebih ilmiah dan terukur. Namun, pelibatan ormas keagamaan dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang tetap menjadi isu sensitif yang membutuhkan pengawasan ketat.

Jika wacana ini terwujud, perguruan tinggi berpeluang mendapatkan manfaat besar, baik dari segi pendanaan untuk penelitian maupun pengembangan kompetensi mahasiswa. Keterlibatan langsung dalam proyek tambang juga bisa menjadi wadah untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah.

Namun, agar kebijakan ini berjalan dengan baik, diperlukan regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat dari pemerintah. Perguruan tinggi yang terlibat harus tetap memprioritaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam setiap aktivitasnya.

Usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang menambah babak baru dalam perdebatan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Meski memiliki potensi besar untuk mendorong inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tantangan dan risiko.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dilandasi oleh regulasi yang ketat, sehingga tujuan utama dari kebijakan ini yaitu pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan dan berbasis ilmiah bisa tercapai tanpa mengorbankan fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved