Sumber foto: Google

Sertifikat Tanah Elektronik Kini Bisa Dicetak dalam Bentuk Lembaran

Tanggal: 1 Jan 2025 13:55 wib.
Tampang.com | Dalam era digital seperti sekarang, konsep tradisional sertifikat tanah analog yang biasanya direpresentasikan dalam bentuk buku mulai bergeser. Teknologi semakin berkembang pesat dan menciptakan inovasi baru dalam berbagai bidang, termasuk dalam penerbitan sertifikat tanah. Salah satu inovasi terbarunya adalah sertifikat tanah elektronik yang kini dapat dicetak dalam bentuk lembaran. Hal ini merupakan terobosan yang memungkinkan sertifikat tanah menjadi lebih praktis dan efisien dalam penggunaannya.

Sertifikat tanah elektronik memiliki bentuk berbeda dengan sertifikat tanah analog yang biasanya berbentuk buku tebal. Sertifikat tanah elektronik dapat dicetak dalam bentuk lembaran menggunakan secure paper yang memiliki keamanan tinggi. Secure paper atau kertas keamanan ini biasanya memiliki fitur khusus seperti hologram, tinta yang berubah warna, atau bahkan bahan yang sulit untuk dipalsukan. Dengan menggunakan secure paper, sertifikat tanah elektronik dapat terhindar dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Tanah dan Perhutanan Sosial (PHPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Shamy Ardian, menyatakan bahwa format sertifikat tanah elektronik saat ini menggunakan satu lembar berwarna cokelat muda. Penentuan warna ini tidaklah sembarangan, melainkan melalui pertimbangan yang mendalam untuk memilih warna yang cocok dan memberikan kesan keamanan serta keaslian bagi sertifikat tanah tersebut.

Perubahan format sertifikat tanah menjadi lembaran dalam bentuk sertifikat tanah elektronik juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penerbitan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah. Dengan bentuk baru ini, proses pengelolaan dan penggunaan sertifikat tanah akan menjadi lebih praktis dan efisien, serta akan memberikan perlindungan ekstra terhadap keaslian dokumen tersebut.

Selain itu, penggunaan sertifikat tanah elektronik dalam bentuk lembaran juga akan memberikan kemudahan dalam hal penyimpanan dan distribusi. Dibandingkan dengan sertifikat tanah analog yang biasanya berbentuk buku tebal, sertifikat tanah elektronik dalam bentuk lembaran akan lebih mudah untuk disimpan secara digital dalam sistem basis data tanah maupun dalam bentuk cetak jika diperlukan. Hal ini tentu saja akan memudahkan pihak yang memiliki kewenangan terkait untuk mengelola dan memanfaatkan informasi yang terdapat dalam sertifikat tanah tersebut.

Dengan adanya inovasi dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah elektronik menjadi lembaran, diharapkan bahwa pengelolaan dan penggunaan sertifikat tanah akan menjadi lebih efisien, praktis, dan aman. Adopsi teknologi ini juga merupakan langkah awal dalam menuju pembangunan digital di berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan kekayaan tanah dan pemerintahan secara umum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved