Sumber foto: Google

Serge Areksi, Terpidana Mati Kasus Ekstasi Dipulangkan ke Prancis Setelah 20 Tahun di Bui

Tanggal: 5 Feb 2025 08:49 wib.
Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah 20 tahun menjalani hukuman di Indonesia. Pemulangan ini dilakukan dalam program transfer narapidana, sesuai dengan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Prancis yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.

Serge tiba di Lounge Umrah Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (4/2/25) sebelum diterbangkan ke Prancis. Pemulangan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak berwenang, mengingat statusnya sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa Serge Areksi sebelumnya dipenjara di Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan.

"Serge sudah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia. Saat ini dia dalam kondisi sakit, sehingga pemindahan ke Prancis dilakukan sebagai bagian dari kerja sama transfer napi antara kedua negara," ujar I Nyoman dalam keterangannya, Selasa (4/2/25).

Menurutnya, proses pemulangan Serge berjalan sesuai prosedur, dan pihak Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas Prancis untuk memastikan kelanjutan hukumannya di sana.

Serge Areksi Atlaoui dikenal sebagai salah satu terpidana narkotika kelas kakap. Ia ditangkap di Indonesia pada awal 2000-an karena keterlibatannya dalam pabrik ekstasi ilegal. Atas perbuatannya, Serge dijatuhi hukuman mati, namun eksekusinya beberapa kali tertunda karena berbagai faktor, termasuk tekanan diplomatik dari pemerintah Prancis.

Kasusnya sempat menjadi perhatian dunia, terutama setelah Prancis mengajukan berbagai upaya hukum dan diplomatik untuk mencegah eksekusi warganya. Namun, pihak Indonesia tetap mempertahankan vonis tersebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika.

Pemulangan Serge ke Prancis melalui Transfer of Prisoner Agreement antara Indonesia dan Prancis dinilai sebagai langkah diplomatik penting. Perjanjian ini memungkinkan narapidana warga negara asing untuk menjalani sisa hukumannya di negara asal mereka, terutama dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian internasional.

Meski dipulangkan ke Prancis, belum ada kejelasan mengenai status hukum Serge di sana. Namun, pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemulangan Serge Areksi memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelaku kejahatan narkotika, sementara yang lain melihatnya sebagai bagian dari kerja sama diplomasi antarnegara.

Pemerintah Indonesia sendiri tetap berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan narkotika, termasuk menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba. Namun, kerja sama internasional seperti transfer napi juga dianggap penting untuk memperkuat hubungan antarnegara dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.

Setelah 20 tahun mendekam di penjara Indonesia, Serge Areksi Atlaoui akhirnya dipulangkan ke Prancis melalui perjanjian Transfer of Prisoner. Meski dihukum mati, kondisi kesehatannya menjadi salah satu faktor yang mempercepat pemindahannya.

Kasus ini kembali mengingatkan pada ketegasan Indonesia dalam perang melawan narkotika, sekaligus menunjukkan fleksibilitas dalam kerja sama hukum internasional. Masyarakat pun menanti kelanjutan nasib Serge di Prancis, apakah ia akan tetap menjalani hukuman atau mendapat perlakuan hukum yang berbeda di negaranya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved