Sarjana Pertanian di Malang Budidaya Pohon Ganja
Tanggal: 19 Jan 2025 20:31 wib.
Kepolisian di Malang baru-baru ini menangkap seorang sarjana pertanian, Aditya Nur Wicaksono (30), warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang, yang terbukti membudidayakan pohon ganja di rumahnya. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang mengejutkan, mengingat pelaku memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, tim dari Polres Malang melakukan penggerebekan di rumah Aditya setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan mencurigakan di rumahnya. Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah siap panen dan 46,11 gram ganja yang siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di area belakang rumah pelaku, yang sudah diubah menjadi tempat untuk budidaya ganja.
Modus Operandi dan Penangkapan, Polisi menyebut bahwa Aditya memanfaatkan keahliannya di bidang pertanian untuk menanam dan merawat pohon ganja dengan cara yang cukup profesional. Ia menggunakan peralatan dan teknik budidaya yang memungkinkan pohon ganja dapat tumbuh dengan baik, bahkan memanennya dalam jumlah besar. Menurut pengakuan Aditya, ia sudah menjalani bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir, dengan tujuan untuk memenuhi permintaan pasar gelap ganja di daerah sekitar.
"Pelaku memanfaatkan pengetahuan pertaniannya untuk mengembangkan tanaman ganja dengan cara yang sangat sistematis dan terencana. Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan distribusi dan pemasaran ganja yang mungkin ada," ujar Kapolres Malang, AKBP Deddy Supriadi, dalam keterangan persnya.
Aditya sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengaku menanam ganja tersebut untuk dijual secara ilegal dengan harga yang lebih menguntungkan. Pelaku mengatakan bahwa ia terjebak dalam kesulitan ekonomi dan merasa tergoda dengan potensi keuntungan besar dari bisnis ganja.
Aditya kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal yang dikenakan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menanam, memproduksi, atau menyebarkan narkotika, termasuk ganja, dapat dihukum penjara selama 6 hingga 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelaku adalah seorang sarjana pertanian yang seharusnya memiliki pemahaman yang baik mengenai tanaman dan pertanian yang bermanfaat untuk masyarakat. Polisi mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.
Berita penangkapan Aditya mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan warga Desa Tegalgondo dan dunia akademik. Beberapa teman dan kolega pelaku yang mengenalnya dari dunia pertanian merasa terkejut dengan tindakannya. "Kami sangat terkejut. Dia adalah orang yang sangat cerdas dan memiliki potensi besar di bidang pertanian. Tidak ada yang menyangka ia terlibat dalam hal seperti ini," ujar salah satu teman kuliah Aditya.
Pihak kampus tempat Aditya menempuh pendidikan, Universitas Brawijaya Malang, juga memberikan tanggapan resmi. Mereka menyatakan sangat mengecam tindakan pelaku dan menegaskan bahwa universitas tidak mentolerir tindakan ilegal apapun dari mahasiswa maupun alumni mereka. "Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan ini. Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar juru bicara Universitas Brawijaya.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahayanya peredaran narkotika, termasuk ganja, yang bisa merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, peran pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai positif dan kesadaran hukum menjadi hal yang semakin penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Kami akan terus berusaha untuk mencegah peredaran narkotika dan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba," tambah AKBP Deddy Supriadi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku bisnis narkoba dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkotika yang terus berkembang.