Sumber foto: Google

Ridwan Kamil Bantah Punya Anak dari Lisa Mariana, Siap Tes DNA

Tanggal: 22 Apr 2025 18:26 wib.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah memiliki anak dari Lisa Mariana. Ia juga secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan tersebut. Kabar ini mencuat di media sosial dan menjadi viral setelah Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil tidak tinggal diam. Ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam laporannya, Ridwan Kamil menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, serta Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar secara resmi oleh Bareskrim pada Jumat, 11 April 2025.

"Saya tidak pernah mengenal secara personal saudari Lisa Mariana, apalagi sampai memiliki anak. Semua tuduhan itu adalah fitnah yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga," ujar Ridwan Kamil kepada awak media, Sabtu (12/4/25).

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa ia bukan ayah biologis dari anak yang diklaim oleh Lisa. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kehormatan keluarganya, sekaligus memberikan pembelajaran hukum bagi siapa pun yang menyebarkan berita bohong di dunia digital.

Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh politik nasional yang dikenal dengan citra positif dan prestasi selama menjabat sebagai gubernur. Banyak warganet yang memberikan dukungan moral kepada Ridwan Kamil dan meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan.

Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi yang dibuat oleh Ridwan Kamil. Namun akun media sosialnya yang sebelumnya memuat sejumlah unggahan soal "anak Ridwan Kamil" kini terlihat telah menghapus beberapa konten.

Pakar hukum siber menilai langkah hukum Ridwan Kamil sudah tepat. Penggunaan pasal-pasal UU ITE dalam laporan tersebut mengindikasikan bahwa ada unsur pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu, dan manipulasi data elektronik yang bisa merugikan reputasi seseorang secara signifikan.

"Apabila terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerugian dan dampak sosial dari unggahan atau klaim palsu tersebut," jelas pakar hukum digital, Prof. Andika Rahman.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, terlebih bila menyangkut nama seseorang yang memiliki posisi publik. Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi membersihkan namanya dari segala tuduhan yang tidak berdasar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved