Pungli dan Sisi Hitam Tata Kota dan Transportasi di Bandung
Tanggal: 2 Jan 2025 16:57 wib.
Tampang.com | Kasus pungutan liar di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan dalam rangkaian heboh tarif parkir yang mencapai angka fantastis. Pada momen libur Tahun Baru 2024, Kota Bandung dihebohkan dengan pemberitaan bahwa seorang juru parkir ilegal meminta bayaran parkir sebesar Rp 150.000 kepada pengemudi bus pariwisata yang hendak memarkirkan kendaraannya di dekat Bandung Zoo. Padahal, tempat parkir tersebut bukanlah tempat resmi yang dianggap layak untuk menarik tarif parkir sebesar itu. Kasus ini mencuat di media sosial, memunculkan kecaman keras dari masyarakat terhadap praktik pungutan liar yang semakin merajalela di kota ini.
Tata Kota dan transportasi menjadi dua area kritis yang terkena dampak dari maraknya pungli di Bandung, yang pada gilirannya mencerminkan sisi hitam yang mengganggu kelancaran infrastruktur kota dan transportasi publik. Kota Bandung sebagai salah satu kota terbesar dan paling padat di Jawa Barat harus mampu menciptakan tata kelola yang baik untuk mendukung mobilitas dan kenyamanan warganya. Namun, tindakan pungli serta ketidaklayakan dalam tata kota dan transportasi memberikan dampak negatif yang signifikan.
Pungli, singkatan dari pungutan liar, merupakan praktik korupsi di mana para oknum tidak bertanggung jawab meminta atau menyedot uang dari masyarakat dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Kasus tersebut bukanlah hal baru di Indonesia, termasuk di Kota Bandung. Praktik pungli sudah lama menghantui pengguna jasa transportasi, baik itu pada angkutan umum maupun fasilitas parkir.
Kasus tarif parkir mencapai Rp 150.000 di dekat Bandung Zoo menjadi gambaran nyata dari sisi gelap tata kota dan transportasi di Bandung. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa, namun juga merusak citra kota sebagai tujuan wisata. Masyarakat yang merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak wajar tentu akan mencari alternatif lain, baik itu dalam bentuk penolakan untuk menggunakan layanan parkir tersebut, maupun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Sisi hitam dari tata kota dan transportasi Bandung juga tercermin dalam kurangnya pengawasan terhadap praktik ilegal. Diperlukan peran serta dari pemerintah setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungli dan memastikan bahwa fasilitas umum seperti tempat parkir mematuhi standar tarif yang berlaku. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pungli juga harus ditingkatkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan transportasi dan parkir di Kota Bandung.
Pada akhirnya, pungli dan sisi hitam tata kota serta transportasi di Bandung menjadi cerminan betapa pentingnya tata kelola yang baik dalam mendukung pengembangan kota. Seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kota dan transportasi, peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan dan menolak praktik ilegal menjadi bagian penting dalam membersihkan sisi hitam tersebut.