Sumber foto: Google

Pramono Wajibkan Pegawainya Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Unggah ke Media Sosial

Tanggal: 30 Apr 2025 08:23 wib.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, kembali membuat gebrakan baru yang menjadi perbincangan hangat warganet. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, Pramono mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Tak hanya itu, mereka juga diminta mengunggah kegiatan tersebut ke media sosial masing-masing.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota pada Senin (28/4/2025). Menurut Pramono, langkah ini diambil sebagai bagian dari kampanye pemerintah provinsi dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum massal serta mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.

“Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada kendaraan pribadi. Jakarta butuh perubahan budaya mobilitas. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Pramono.

Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa ada delapan moda transportasi umum yang termasuk dalam aturan ini, yaitu:

Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus atau angkutan reguler, Kapal dan angkutan antar-jemput karyawan

Setiap Rabu, ASN diwajibkan mendokumentasikan perjalanannya menggunakan salah satu moda tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, lengkap dengan tagar resmi yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta, seperti #RabuNaikUmum dan #ASNContohWarga.

Pramono menyebut bahwa unggahan media sosial bukan hanya formalitas, tetapi menjadi cara efektif untuk mengedukasi masyarakat secara luas. “Medsos adalah alat komunikasi yang kuat. Kalau masyarakat melihat pejabatnya naik transportasi umum, mereka akan merasa lebih yakin dan tertarik untuk ikut menggunakan,” tambahnya.

Instruksi ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu pertama Mei 2025. Pemprov DKI juga akan melakukan pemantauan internal, dan ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi administratif ringan.

Respon publik terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian besar warganet memuji langkah Pramono sebagai inovatif dan mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan. Namun, ada juga yang mempertanyakan kesiapan sistem transportasi umum untuk menampung lonjakan pengguna dari kalangan ASN.

Beberapa ASN yang diwawancarai media menyambut baik kebijakan tersebut, meskipun mengakui perlu adaptasi. “Saya biasanya naik motor. Tapi kalau ini untuk kebaikan bersama dan dicontohkan dari atas, saya siap ikut,” ujar Rani, seorang staf Pemprov DKI.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ini bukan kebijakan terakhir terkait transformasi mobilitas di Jakarta. Ia menjanjikan akan terus mendorong pembenahan sarana transportasi publik agar lebih nyaman, terjangkau, dan terintegrasi.

Dengan adanya Ingub Nomor 6 Tahun 2025 ini, Pramono berharap dapat menciptakan budaya baru di kalangan ASN dan masyarakat: naik transportasi umum bukan hanya kewajiban, tapi gaya hidup perkotaan yang modern dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved