Sumber foto: Google

PPN Naik Jadi 12 Persen, menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi

Tanggal: 23 Des 2024 14:38 wib.
Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya bagi masyarakat, terutama pekerja. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan mereka yang terdampak PHK atas kenaikan PPN 12%.

Menurut Menaker Yassierli, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja yang mungkin terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal akibat kebijakan kenaikan PPN.

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya meskipun terdampak oleh kenaikan PPN. Insentif ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk tetap memberikan perlindungan kepada pekerjanya di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kenaikan PPN tersebut.

Program lain yang disiapkan pemerintah adalah pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor padat karya. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi secara ketat agar perusahaan tetap mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait upah minimum, jaminan sosial, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja serta memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap terjamin meskipun ada kenaikan PPN.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak kenaikan PPN. Program-program bantuan sosial seperti kartu sembako, program keluarga harapan, dan program-program bantuan lainnya akan dioptimalkan guna membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang mungkin terdampak kenaikan harga akibat kenaikan PPN.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam mengawal dan melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kebijakan kenaikan PPN. Dengan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, diharapkan perlindungan terhadap pekerja dapat tetap terjamin dan tidak terjadi penurunan kondisi kesejahteraan pekerja akibat kenaikan PPN.

Dengan berbagai program mitigasi yang disiapkan oleh pemerintah, diharapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan memberikan dampak yang terlalu berat bagi kesejahteraan pekerja. Namun, tentunya langkah nyata dalam implementasi program-program tersebut akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja benar-benar terjamin di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti akibat kenaikan PPN.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved