Sumber foto: Google

PPDB Zonasi Diganti Domisili, Tak Lagi Pakai KK

Tanggal: 26 Jan 2025 21:16 wib.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2025. Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan sistem domisili, di mana penentuan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK).


Latar Belakang Perubahan


Perubahan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya. Salah satu masalah utama adalah manipulasi data kependudukan, seperti perpindahan alamat secara mendadak dalam KK untuk mendekatkan domisili ke sekolah yang diinginkan. Dengan mengganti sistem zonasi menjadi domisili, diharapkan praktik-praktik manipulatif semacam ini dapat diminimalisir.


Mekanisme Penentuan Domisili


Dalam sistem domisili yang baru, penentuan jarak antara rumah siswa dan sekolah tidak lagi mengacu pada alamat yang tertera di KK. Sebaliknya, akan digunakan data domisili aktual siswa yang diverifikasi melalui mekanisme tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penentuan jarak benar-benar mencerminkan kondisi riil dan tidak dapat dimanipulasi.


Tujuan dan Harapan


Dengan diterapkannya sistem domisili ini, pemerintah berharap dapat menciptakan proses PPDB yang lebih adil dan transparan. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa, tanpa terkendala oleh praktik-praktik manipulasi data yang merugikan.


Tanggapan Masyarakat


Perubahan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar pihak mendukung langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan dalam proses PPDB. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan implementasi sistem domisili ini, terutama terkait dengan mekanisme verifikasi domisili yang dianggap perlu disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa.

Perubahan dari sistem zonasi ke sistem domisili dalam PPDB 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan tidak lagi menggunakan KK sebagai acuan utama, diharapkan praktik manipulasi data dapat diminimalisir, sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved