PPATK Temukan 63 Ribu Lebih Transaksi Judi Online Anggota DPR - DPRD
Tanggal: 26 Jun 2024 20:03 wib.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait dengan praktik judi online di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara gamblang mengungkapkan bahwa lebih dari 63 ribu transaksi judi online dilakukan oleh para anggota legislatif, bahkan juga ada di Sekretariat Kesekjenan.
Menurut penjelasan Ivan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/6), transaksi tersebut melibatkan lebih dari 1000 orang anggota dewan baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk anggota sekretariat. Ivan juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang terdeteksi mencapai hampir 25 miliar rupiah per transaksi, dengan rentang jumlah transaksi dari ratusan juta hingga milyaran rupiah, bahkan ada yang mencapai angka sekitar miliaran rupiah.
Dalam tanggapannya terhadap pemaparan Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan apakah angka 25 miliar tersebut merujuk pada setiap individu atau merupakan akumulasi dari seluruh transaksi. Ivan kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada total transaksi yang berbeda-beda, bahkan ada yang menyentuh ratusan miliar rupiah.
Habiburokhman juga meminta PPATK untuk mengirimkan laporan resmi terkait penemuan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Habiburokhman, langkah ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa aktivitas judi online telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. PPATK telah memantau praktik ini sejak tahun 2019, dan setiap tahunnya angka transaksi terkait judi online terus meningkat. Terkait hal ini, pada 2023, PPATK berhasil mencatat angka transaksi terkait judi online yang mencapai nilai sekitar Rp 327 triliun.
Kasus ini menunjukkan betapa pelbagai fenomena perjudian online yang telah merasuki struktur kekuasaan di Indonesia. Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap etika dan moralitas para pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Keberadaan praktik perjudian di kalangan anggota dewan dan aparat negara menegaskan urgensi untuk melakukan reformasi yang lebih mendalam dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah menjadi janji politik para pemimpin negara perlu ditunjukkan melalui aksi nyata dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran etika dan moralitas yang melibatkan aparat negara. Sudah seharusnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak tegas dalam menindak pelaku dan sindikat perjudian yang merasuki struktur kekuasaan, tanpa kecuali.
Tindakan preventif dan represif perlu dilakukan secara bersama-sama oleh institusi penegak hukum guna mencegah penyebaran praktik perjudian online yang merusak moralitas dan integritas negara. Selain itu, kontrol terhadap keuangan dan aset para pejabat publik perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.
Penemuan ini juga seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait, termasuk lembaga anti-korupsi, kepolisian, dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif guna mencegah konsekuensi yang lebih buruk di masa depan. Hukuman yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelaku kejahatan dalam praktik perjudian agar dapat memberikan efek jera yang kuat, sekaligus menjadi contoh bagi semua pihak bahwa praktik perjudian tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab dan berintegritas.
Dalam upaya memberantas praktik perjudian online di kalangan aparat negara, pendekatan yang bertumpu pada upaya pencegahan, penindakan, serta pemulihan hukum dan moralitas menjadi kunci utama dalam menata tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan. Orang-orang yang telah dipercaya untuk memegang amanah publik harus menjaga integritas dan moralitas mereka dengan sungguh-sungguh, tanpa terjebak dalam godaan perilaku yang merusak dan melanggar hukum.
Maka dari itu, keberadaan lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti KPK, PPATK, dan lembaga terkait lainnya, harus meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam mengusut kasus-kasus perjudian online di kalangan aparat negara, guna memastikan bahwa tatanan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional dapat terwujud dengan baik. Jika kejahatan ini tidak diberantas dengan tegas, dapat dipastikan bahwa dampak buruknya akan menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dan mengancam stabilitas pemerintahan.
Kesadaran akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik perjudian dan korupsi perlu ditempatkan sebagai prioritas utama bagi seluruh pemangku kepentingan. Kembali pada nilai-nilai moralitas dan etika melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu melindungi negara dari ancaman buruknya praktik perjudian online yang telah merasuki struktur kekuasaan di Indonesia.