Polda Jabar Jelaskan Alasan tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi
Tanggal: 26 Jun 2024 22:31 wib.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6).
Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menyampaikan alasan ketidakhadiran tim kuasa hukum mereka dalam sidang tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah memiliki agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal yang sama.
"Dikarenakan Polda Jabar telah memiliki jadwal kegiatan pada tanggal 24 Juni 2024 sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana, Polda Jabar tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut," ungkap Jules di Bandung, Rabu.
Meski demikian, Polda Jabar menegaskan bahwa mereka akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya yang akan digelar pada 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Polda Jabar dikonfirmasi telah menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam persidangan tersebut untuk memastikan bahwa kehadiran mereka pada sidang berikutnya akan maksimal.
"Terkait tim kuasa hukum, tentu akan hadir di persidangan. Persiapan telah dipersiapkan dengan maksimal. Kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tambah Jules.
Sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena pihak termohon tidak hadir.
"Hal ini dilakukan karena alasan ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut. Oleh karena itu, sidang praperadilan ini ditunda selama satu minggu. Apabila pada tanggal 1 Juli pihak termohon masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," jelas Humas PN Bandung, Dalyusra.
Pihak pengadilan juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap termohon untuk kedua kalinya, dan jika ketidakhadiran masih terulang, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang tersebut mungkin terkait dengan penundaan sidang agar waktu menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kelengkapan berkas atau P21. Hal ini disinyalir dapat menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
"Saya beri peringatan, jika perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga makin janggal perkara ini," tegasnya.
Oleh karena itu, pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak pihak termohon untuk hadir dalam sidang ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa publik dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara objektif tanpa adanya manipulasi.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan manusia, bagi kehidupan tersangka yang kini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui perkembangan kasusnya," tambah Insank.
Dalam kasus-kasus hukum seperti kasus pembunuhan, keterbukaan dan kehadiran pihak terkait dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, diharapkan Polda Jabar dan pihak terkait lainnya dapat memastikan kehadiran mereka dalam sidang praperadilan yang akan datang, melengkapi proses hukum tersebut secara objektif dan terbuka kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus-kasus tersebut, sehingga kejelasan dalam proses hukum sangatlah penting bagi keadilan. Penundaan atau ketidakhadiran dari pihak terkait dapat menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.