PMI Korea Meninggal BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp85 Juta
Tanggal: 27 Apr 2025 15:21 wib.
Sebagai bentuk nyata perlindungan negara kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, PMI yang wafat saat bekerja di kapal perikanan di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah Musthakfirin tiba dari Incheon, Korea Selatan. Dalam momen haru tersebut, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung untuk menyerahkan santunan kepada keluarga sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian atas pengabdian almarhum.
“Sebagai bentuk nyata perlindungan negara, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin. Ini menunjukkan bahwa PMI tidak bekerja sendiri. Negara hadir memberikan jaminan atas hak-haknya, bahkan hingga akhir hayat,” ungkap perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan PMI menjadi bukti konkret bahwa negara terus berkomitmen melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Skema perlindungan ini tidak hanya mencakup jaminan kematian, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta berbagai manfaat tambahan lain yang bertujuan memberikan rasa aman kepada para PMI dan keluarganya.
Menteri P2MI menegaskan bahwa peristiwa seperti ini menjadi pengingat pentingnya setiap PMI untuk selalu terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami mengimbau seluruh PMI, baik yang akan berangkat maupun yang sudah bekerja, untuk memastikan dirinya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam kondisi apapun,” ujarnya.
Musthakfirin, yang diketahui bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan, wafat akibat kecelakaan kerja di kapal. Keluarga yang ditinggalkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan santunan yang diberikan, diharapkan keluarga dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan sosok pencari nafkah utama. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan untuk memastikan proses klaim berjalan cepat dan transparan.
Skema perlindungan bagi PMI ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan warganya di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh PMI, termasuk memperbaiki prosedur perekrutan, meningkatkan standar keselamatan kerja, dan memperkuat pengawasan terhadap agensi penempatan tenaga kerja.
Kematian Musthakfirin menjadi duka bagi bangsa Indonesia, namun sekaligus menguatkan tekad pemerintah untuk terus memperbaiki sistem perlindungan bagi para pahlawan devisa. Perlindungan yang memadai akan memastikan bahwa setiap tetes keringat PMI di tanah rantau dihargai dan setiap risiko yang mereka hadapi mendapat perhatian serius dari negara.
Dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah ingin menegaskan bahwa tidak ada PMI yang berjuang sendirian.