PJ Gubernur Jabar, Korban Kecelakaan GT Ciawi Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Tanggal: 8 Feb 2025 17:28 wib.
Tampang.com | Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan rasa duka mendalam atas kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, yang menewaskan delapan orang dan melukai beberapa lainnya pada Senin (5/2/2025).
Bey memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) siap memberikan bantuan, salah satunya melalui santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Pemprov Jabar melalui Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka," ujar Bey saat mengunjungi lokasi kejadian, Selasa (6/2/2025).
Santunan dari Jasa Raharja akan diberikan sesuai ketentuan, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka.
Sementara itu, biaya pengiriman jenazah ke rumah duka akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai bentuk kepedulian kepada para korban dan keluarganya.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapat perawatan terbaik," tambah Bey.
Hingga saat ini, baru dua korban yang berhasil diidentifikasi melalui kartu tanda pengenal yang ditemukan di lokasi kejadian. Tim medis dan kepolisian masih bekerja untuk mengenali korban lainnya melalui proses pencocokan sidik jari dan DNA, jika diperlukan.
"Kami meminta keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke rumah sakit atau posko informasi yang telah disediakan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kecelakaan di GT Ciawi 2 terjadi sekitar pukul 09.45 WIB, ketika sebuah truk bermuatan air galon melaju dari arah Puncak menuju Jakarta. Diduga mengalami rem blong, truk menabrak beberapa kendaraan dan pengendara motor yang sedang mengantre untuk masuk ke tol.
Akibat tabrakan tersebut, delapan orang meninggal dunia di lokasi, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa truk bernomor polisi B 9235 PYW telah menjalani uji kir berkala, yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025.
Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada faktor kelalaian dari pengemudi atau perusahaan angkutan terkait pemeliharaan kendaraan.
Merespons insiden ini, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk memperketat pengawasan uji kir terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur Puncak dan sekitarnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan kendaraan berat yang melintas di jalur padat seperti Puncak memiliki standar keselamatan yang baik," tegas Bey.
Selain itu, Dishub Jabar juga mempertimbangkan pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalur wisata Puncak, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Tragedi di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menewaskan delapan orang mendapat perhatian serius dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban, sementara biaya pengiriman jenazah ditanggung oleh Pemkab Bogor.
Sementara itu, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam perawatan kendaraan. Pemerintah pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat, demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.