Perpusnas, Efisiensi Anggaran Tak Berlaku untuk Layanan Publik
Tanggal: 10 Feb 2025 09:45 wib.
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, mengumumkan pembatalan kebijakan pembatasan jam operasional dan waktu buka Perpusnas. Langkah ini diambil setelah mendengar arahan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak berlaku untuk sektor layanan publik. Aminudin menekankan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, sektor yang menyangkut layanan publik harus tetap beroperasi dengan normal.
Sebelumnya, Perpusnas berencana untuk membatasi jam operasionalnya sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Salah satu usulan adalah menutup Perpusnas pada hari Minggu, hari-hari besar nasional, serta cuti bersama. Selain itu, jam operasional juga akan dipersingkat pada hari-hari biasa. Hari Senin hingga Kamis, Perpusnas akan buka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara Jumat hanya sampai pukul 16.30 WIB, dan pada hari Sabtu hanya buka sampai pukul 15.00 WIB.
Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat. "Kami telah menerima arahan bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik, dan kami akan mengikuti instruksi tersebut," ujar Aminudin dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa memanfaatkan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan, terutama Perpusnas yang memiliki peran penting dalam menyediakan akses pengetahuan dan informasi.
Perpusnas menyadari bahwa efisiensi anggaran dalam berbagai sektor memang penting untuk mendukung kebijakan fiskal yang sehat. Namun, Aminudin menegaskan bahwa dalam konteks layanan publik, efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. "Kami memahami pentingnya efisiensi anggaran, namun bagi kami, sektor layanan publik seperti perpustakaan harus tetap mengutamakan akses yang mudah dan luas bagi masyarakat," tambah Aminudin.
Keputusan ini juga dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Perpusnas. Dengan berbagai program yang mendukung literasi, riset, dan pendidikan, Perpusnas menjadi tempat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. "Kami melihat animo masyarakat yang sangat besar untuk menggunakan fasilitas kami, dan ini menjadi salah satu alasan utama kami membatalkan pembatasan jam operasional," ujar Aminudin.
Dengan pembatalan pembatasan jam operasional, masyarakat bisa mengakses layanan Perpusnas dengan lebih fleksibel. Aminudin berharap bahwa dengan adanya keputusan ini, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mendukung kegiatan literasi, pendidikan, dan penelitian tanpa hambatan. "Kami ingin memastikan bahwa Perpusnas tetap menjadi tempat yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu pelajar, mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat umum," ujar Aminudin.
Pembatalan kebijakan pembatasan waktu operasional Perpusnas menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam layanan publik. Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, sektor layanan publik seperti Perpusnas tetap berkomitmen untuk memberikan akses yang optimal bagi masyarakat. Dengan pembatalan tersebut, masyarakat dapat terus memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa batasan waktu, untuk mendukung pengembangan literasi dan pengetahuan di Indonesia.