Sumber foto: Google

Pemerintah Terapkan Pengombinasian WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April, Maksimal 50%

Tanggal: 14 Apr 2024 06:53 wib.
Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang memerintahkan agar ASN menerapkan sistem WFH pada tanggal 16-17 April 2024. 

Menurut Abdullah Azwar Anas, pengaturan WFH dan work from office (WFO) akan diterapkan secara ketat, dengan membatasi kehadiran ASN di kantor hingga maksimal 50 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas. Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, kepolisian, dan layanan emergency lainnya, tidak akan menerapkan WFH. Mereka tetap akan bekerja dengan sistem WFO sebanyak 100 persen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Azwar Anas menjelaskan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Kebijakan ini tetap menimbulkan tantangan tersendiri bagi pihak terkait, terutama dalam hal penyelenggaraan layanan publik. Meski demikian, pemerintah telah memberikan arahan agar setiap instansi memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi ASN yang bekerja dari rumah, termasuk dalam hal pengaturan jadwal dan monitoring kinerja.

Tidak hanya itu, dalam pengaturan WFH kali ini, pemerintah juga mendorong agar setiap instansi melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kesiapan infrastruktur dalam pelaksanaan WFH. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan perpanjangan masa WFH di masa mendatang, serta sebagai upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja ASN secara keseluruhan.

Kenyamanan dan keamanan para ASN dalam menjalankan tugas dari rumah juga menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pengelolaan WFH, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan mental dan fisik para ASN.

Kebijakan penerapan WFH bagi ASN pada tanggal 16-17 April 2024 merupakan langkah yang perlu direspons dengan baik oleh para ASN. Kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam upaya pemerintah. Dengan pengombinasian WFO dan WFH, diharapkan pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan lancar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved