Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya untuk Gaji Hingga Rp10 Juta
Tanggal: 18 Des 2024 19:08 wib.
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Pembebasan PPh ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi pekerja di sektor padat karya.
Pembebasan PPh ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi pekerja dengan gaji di kisaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat serta konsumsi domestik akan ikut terdorong.
Pada masa sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp4,8 juta telah memperoleh pembebasan PPh. Namun, kebijakan baru ini akan memberikan manfaat lebih luas kepada pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi sektor padat karya. Dengan memberikan insentif pajak kepada pekerja, diharapkan produktivitas sektor ini akan meningkat serta mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pembebasan PPh ini juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran. Dengan beban pajak yang berkurang, perusahaan mungkin lebih berkeinginan untuk menambah jumlah pekerja mereka atau memberikan kenaikan gaji kepada karyawan yang sudah ada.
Reformasi pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi sinyal positif bagi investor, baik domestik maupun asing, tentang komitmen pemerintah dalam menciptakan reguler dan kebijakan yang kondusif bagi dunia usaha.
Namun, tentu saja ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah pengawasan terhadap penggunaan anggaran perusahaan, sehingga pembebasan PPh ini benar-benar diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya pembebasan PPh bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor padat karya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian serta memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, tentu saja, implementasi kebijakan ini juga memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa tujuan dari kebijakan ini benar-benar dapat tercapai.