Sumber foto: Google

Pelajar SMAN 2 Cibitung Terancam Dikeluarkan Buntut Adukan Dugaan Pungli Sekolah

Tanggal: 10 Des 2024 11:22 wib.
Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Cibitung telah mencuat ke permukaan setelah seorang pelajar melaporkannya kepada politisi PSI, Ronald Aristone Sinaga. Kasus ini semakin mencuat setelah melalui media sosial, siswa tersebut mengaku terancam tidak bisa ikut ujian karena belum membayar iuran ke sekolah. Dampak dari aduan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa siswa yang melaporkan dugaan itu bisa dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar peraturan.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa kuatnya eksistensi pungli di kalangan pendidikan di Indonesia. Pungli merupakan tindakan ilegal yang semestinya tidak ditemui di lingkungan sekolah. Namun, kasus ini menegaskan bahwa pungli masih menjadi persoalan yang nyata.

Dugaan pungli ini bermula ketika seorang pelajar SMAN 2 Cibitung mengadukan bahwa dirinya terancam tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena belum membayar iuran sekolah. Kasus ini semakin ramai setelah politisi PSI, Ronald Aristone Sinaga mengunggah keterangan seorang pelajar yang mengaku terancam tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar iuran. Menurut keterangan yang diunggah, pelajar tersebut takut dikeluarkan dari sekolah jika tidak membayar iuran tersebut.

Tindakan pelajar ini menuai simpati dan perhatian dari berbagai pihak di media sosial. Banyak netizen yang memberikan dukungan kepada pelajar tersebut dan mengecam praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah. Aduan ini juga mencapai pihak terkait di tingkat lembaga pendidikan, dengan harapan agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Namun, kasus ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan pihak sekolah. Di satu sisi, ada pihak yang memandang bahwa pelajar seharusnya tidak boleh melanggar peraturan sekolah dengan tidak membayar iuran sekolah. Sebaliknya, ada pihak lain yang menilai bahwa pelajar berhak menyuarakan aduannya terkait dugaan pungli di sekolah.

Kasus ini semakin meluas ketika pihak sekolah mengancam akan mengeluarkan pelajar yang melaporkan aduan terkait dugaan pungli. Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan melaporkan kejadian pungli malah bisa membahayakan nasib pelajar itu sendiri.

Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran aduan pelajar tersebut. Langkah tegas dan transparan perlu diambil untuk menindaklanjuti aduan ini, agar tidak hanya menegakkan keadilan, namun juga memberikan efek jera terhadap praktik pungli di kalangan sekolah.

Kasus ini juga semestinya menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait, bahwa pungli adalah tindakan yang merugikan bagi pendidikan dan harus benar-benar dicegah. Semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, harus bersatu untuk memberantas pungli agar pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan adil.

Kasus dugaan pungli di SMA Negeri 2 Cibitung menjadi bukti nyata bahwa masih ada masalah serius terkait pungli di lingkungan pendidikan di Indonesia. Dalam kasus ini, diperlukan tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan menyeluruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved