Pekerja Keluhkan Besarnya Potongan Pajak THR Lebaran
Tanggal: 6 Apr 2024 08:35 wib.
Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan. Namun, di tengah pandemi dan situasi ekonomi yang sulit, besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR lebaran menjadi beban yang cukup dirasakan oleh para pekerja.
Banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok, persiapan mudik, hingga keperluan untuk merayakan Lebaran. Dengan adanya potongan pajak yang besar, penerimaan THR yang seharusnya menjadi penambah semangat untuk merayakan Lebaran malah terasa tergerus oleh biaya-biaya tak terduga dan potongan pajak yang signifikan.
Lebaran 2024 menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, namun bagi sebagian pekerja, besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR menjadi pukulan tersendiri. Kebijakan pemerintah yang menarik pajak penghasilan sebesar 5% atas penerimaan THR membuat para pekerja merasa tidak terlalu diuntungkan dengan penerimaan THR tersebut. Banyak dari mereka yang menyayangkan kebijakan ini, terutama di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat akibat pandemi yang berkepanjangan.
Bagi sebagian pekerja, potongan pajak yang besar juga menjadi alasan tersendiri dalam menentukan apakah mereka akan pulang kampung atau tidak. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi akibat pandemi, sehingga besarnya potongan pajak THR menjadi sebuah beban yang cukup signifikan, apalagi jika dikombinasikan dengan biaya-biaya tambahan lainnya.
Potongan pajak yang besar terhadap THR Lebaran juga membuat sebagian pekerja merasa kurang dihargai atas dedikasi dan kerja keras yang telah mereka berikan di tengah kondisi sulit. Meskipun penerimaan THR sebenarnya merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan, namun besarnya potongan pajak membuat mereka merasa bahwa manfaat dari THR tersebut menjadi tidak sebanding dengan usaha yang telah mereka lakukan.
Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan terkait potongan pajak penghasilan terhadap THR Lebaran. Sebuah solusi yang dapat membantu meringankan beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang sulit dapat menjadi langkah yang bijak. Dengan demikian, penerimaan THR bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi kehidupan para pekerja, terutama di masa-masa yang penuh dengan berbagai tekanan ekonomi.
Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan dapat memberikan kebijakan yang mendukung kesejahteraan karyawan, entah itu dalam bentuk insentif lain atau penyesuaian kebijakan terkait penerimaan THR. Dengan demikian, semangat merayakan Lebaran bisa tetap terjaga tanpa harus terganggu dengan beban berat akibat besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR Lebaran.
Dalam situasi di mana setiap rupiah memiliki nilai yang signifikan, besarnya potongan pajak penghasilan terhadap THR Lebaran menjadi salah satu hal yang patut dipertimbangkan dengan serius. Semoga suara dan keluhan para pekerja dapat didengar, dan solusi yang adil dan bijaksana dapat segera ditemukan untuk kesejahteraan bersama.