Pekerja Gaji Diatas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen
Tanggal: 7 Okt 2024 05:17 wib.
Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikut Tapera. Hal ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kewajiban bagi pekerja yang mendapat gaji di atas UMR untuk menyisihkan sebagian penghasilannya ke dalam tabungan Tapera. Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengatur tentang kewajiban pekerja gaji di atas UMR untuk ikut serta dalam program Tapera.
Potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah sebesar 3 persen dari total penghasilan mereka. Besar potongan ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta (pekerja) itu sendiri. Program Tapera sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi pekerja agar bisa memiliki tabungan untuk perumahan di masa depan.
Pekerja yang wajib ikut serta dalam program Tapera tidak hanya terbatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan dengan gaji di atas UMR, namun juga termasuk pekerja mandiri. Pekerja mandiri yang dimaksud dapat merujuk pada para freelancer atau pekerja lepas yang tidak bekerja secara konvensional di bawah sebuah perusahaan yang menerapkan upah di atas UMR. Dengan demikian, kewajiban untuk ikut serta dalam program Tapera berlaku bagi berbagai jenis pekerja dengan penghasilan di atas UMR.
Tentu saja, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai pandangan dan tanggapan dari para pihak terkait. Bagi pemberi kerja (perusahaan), kewajiban untuk membayar potongan Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja yang gajinya di atas UMR dapat memberikan beban tambahan bagi perusahaan, terutama bagi mereka yang memiliki banyak karyawan dengan gaji di atas UMR. Namun di sisi lain, keikutsertaan dalam program Tapera juga berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi para pekerja, karena akan membantu mereka untuk memiliki tabungan perumahan yang cukup di masa depan.
Sementara bagi pekerja sendiri, keikutsertaan dalam program Tapera dapat dianggap sebagai investasi untuk masa depan. Dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka ke dalam program Tapera, mereka secara tidak langsung sedang mempersiapkan tabungan untuk memiliki perumahan di kemudian hari. Meskipun pada awalnya potongan 3 persen ini mungkin terasa sebagai pengurangan penghasilan, namun bila dipandang dari perspektif jangka panjang, keikutsertaan dalam program Tapera dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masa depan mereka.
Peraturan Pemerintah mengenai kewajiban pekerja dengan gaji di atas UMR untuk ikut serta dalam program Tapera menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pekerja untuk memiliki perumahan di masa depan. Meskipun memunculkan berbagai pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait, kebijakan ini masih tetap berlaku dan menjadi komitmen untuk memajukan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.