Sumber foto: Google

Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api Demi Keamanan

Tanggal: 23 Sep 2024 17:27 wib.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim telah menandatangani keputusan untuk memberikan izin kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api. Keputusan ini diambil seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR, yang baru-baru ini disahkan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di bidang imigrasi, yang semakin kompleks di era globalisasi ini.

Penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya ancaman keamanan dan HAM yang kerap terjadi di sektor imigrasi. Sejumlah kasus kejahatan terkait tindak pencurian, penyelundupan narkotika, dan perdagangan manusia seringkali terjadi di wilayah imigrasi. Dengan adanya akses senjata api, diharapkan dapat meningkatkan keamanan bagi pejabat imigrasi dalam menjalankan tugasnya.

Penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi ini juga diatur dengan ketat, sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api kecuali dalam situasi-situasi darurat atau keadaan yang mengancam jiwa. Selain itu, pelatihan khusus juga akan diberikan kepada para pejabat imigrasi agar mereka mampu menggunakan senjata api dengan benar dan bertanggung jawab.

Adanya izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi menjadi salah satu hasil dari revisi Undang-Undang Imigrasi yang telah disahkan. Revisi Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor imigrasi. Dengan demikian, diharapkan segala bentuk tindak kejahatan terkait dengan imigrasi dapat diminimalisir.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan, terutama di tengah ancaman global yang semakin kompleks. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan penyalahgunaan kekuasaan atau kekerasan yang bisa terjadi jika penggunaan senjata api tidak diawasi dengan ketat.

Mengingat pentingnya implementasi kebijakan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga pesimis bahwa izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi tidak akan disalahgunakan. Dalam pelaksanaannya, akan ada pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi.

Revisi Undang-Undang Imigrasi dan izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi menjadi sebuah upaya mendesak dalam memperkuat keamanan dan penegakan hukum di sektor imigrasi. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan berbagai bentuk kejahatan terkait dengan imigrasi, sambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Keamanan dan penegakan hukum di sektor imigrasi dapat terus ditingkatkan, sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan global yang semakin kompleks. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengelolaan imigrasi yang profesional dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved