Organda Mengecam Jasa Raharja, Jangan Sembarang Ngasih Santunan
Tanggal: 12 Apr 2024 20:41 wib.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyayangkan kebijakan Jasa Raharja yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Tol Cikampek. Pengaduan ini terkait dengan dugaan travel gelap yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga terlibat dalam praktik travel ilegal.
Menurut Kurnia Lesani Adnan, Jasa Raharja seharusnya tidak sembarangan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut. Dalam hal ini, Jasa Raharja seharusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kecelakaan tersebut. Penyelidikan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada korban yang benar-benar layak menerimanya.
Praktik travel gelap atau ilegal telah lama menjadi permasalahan di Indonesia, terutama dalam bidang angkutan orang. Praktik ini memberikan dampak negatif terhadap keselamatan dan keamanan penumpang. Kecelakaan yang melibatkan travel gelap seringkali menimbulkan korban jiwa dan luka yang cukup serius. Oleh karena itu, penting bagi Jasa Raharja untuk tidak hanya memberikan santunan secara sembrono, namun juga melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kecelakaan yang terjadi.
Dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek, Kurnia Lesani Adnan menegaskan bahwa Daihatsu Gran Max yang terlibat diduga merupakan bagian dari praktik travel gelap. Hal ini menandakan bahwa praktik ilegal tersebut telah memakan korban, dan Jasa Raharja seharusnya bertindak lebih bijak dalam menangani kasus ini. Memberikan santunan kepada korban kecelakaan tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu bisa menjadi langkah yang tidak tepat.
Selain itu, Kurnia Lesani Adnan juga menyoroti pentingnya peran Jasa Raharja dalam mengawasi dan mengontrol angkutan orang yang beroperasi di jalan raya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja seharusnya lebih proaktif dalam mencegah praktik travel gelap dan memastikan keselamatan penumpang.
Praktik travel gelap tidak hanya mengancam keselamatan penumpang, namun juga merugikan para pelaku angkutan legal yang menjalankan usaha secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban dalam bidang angkutan orang perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Dalam konteks ini, Kurnia Lesani Adnan menyerukan agar Jasa Raharja mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus kecelakaan yang terlibat dalam praktik travel gelap. Kebijakan santunan yang diberikan seharusnya didasari oleh penyelidikan yang mendalam dan bukti yang jelas terkait dengan peristiwa kecelakaan.
Menyikapi hal ini, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap praktik travel gelap dan lebih memilih angkutan yang legal dan terpercaya. Dengan demikian, diharapkan bahwa praktik ilegal dalam bidang angkutan orang dapat ditekan, dan keselamatan penumpang dapat terjamin dengan lebih baik.
Kurnia Lesani Adnan menekankan pentingnya Jasa Raharja untuk tidak sembarangan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada korban yang benar-benar layak menerimanya. Selain itu, peran Jasa Raharja dalam mengawasi dan mengontrol angkutan orang juga perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik travel gelap yang merugikan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan bahwa keselamatan dan keamanan penumpang dalam angkutan orang dapat terjamin dengan lebih baik.