Sumber foto: Google

Oleh Oleh Jamaah Haji Tak Kena Cukai Asal Nilainya Tak lebih dari Rp 49 Juta

Tanggal: 17 Mei 2025 21:59 wib.
Jemaah haji diperbolehkan membawa oleh-oleh dari Tanah Suci, asalkan nilainya tidak lebih dari 3.000 dollar AS. Ketentuan ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, Susila Brata, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 14 Mei 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para jemaah haji yang ingin menyimpan kenangan sekaligus membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarga dan teman.

Dalam konteks haji, membawa oleh-oleh merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama. Banyak jemaah haji membawa makanan khas, pakaian, atau barang-barang suvenir yang dapat dijadikan kenang-kenangan. Namun, tidak jarang jemaah juga khawatir mengenai kebijakan kepabeanan yang berlaku. Oleh karena itu, penjelasan dari Susila Brata sangat penting untuk memberikan kejelasan bagi setiap jemaah.

Kementerian Keuangan sendiri memberikan batasan bahwa apabila nilai oleh-oleh yang dibawa oleh jemaah haji melebihi 3.000 dollar AS, maka akan dikenakan kewajiban pajak. Dalam kurs Rupiah, angka ini setara dengan kurang lebih Rp 49 juta. Artinya, setiap jemaah haji perlu memerhatikan nilai barang yang mereka bawa sebelum kembali ke Tanah Air, agar tidak menghadapi masalah dengan pihak kepabeanan.

Penting untuk diketahui, oleh-oleh yang diperbolehkan untuk dibawa tidak hanya terbatas pada barang-barang dagangan, tetapi juga mencakup barang pribadi yang ada relevansinya dengan perjalanan ibadah tersebut. Misalnya, jemaah dapat membawa air zamzam, kurma, atau sajadah. Barang-barang ini selain menjadi kenang-kenangan dari Tanah Suci, juga memiliki makna spiritual yang mendalam bagi setiap jemaah.

Selain itu, peraturan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memfasilitasi para jemaah. Dengan adanya ketentuan ini, jemaah tidak perlu merasa terbebani dengan anggaran yang harus mereka siapkan untuk oleh-oleh. Pemerintah juga berharap dengan adanya oleh-oleh tersebut, dapat lebih mempererat tali silaturahmi antara jemaah haji dengan keluarga serta teman-teman di tanah air.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, sangat disarankan bagi setiap jemaah untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dibawa. Keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji adalah momen yang sangat istimewa, dan membawa oleh-oleh dari Tanah Suci menjadi bagian dari pengalaman itu.

Dalam perjalanan pulang, jemaah perlu mencatat semua barang yang dibawa dan memperkirakan nilai totalnya. Kementerian Keuangan juga menyarankan agar jemaah menghindari membawa barang-barang dengan nilai jual tinggi, seperti barang elektronik mahal atau perhiasan. Agar lebih aman, jemaah disarankan untuk membawa barang-barang yang tidak hanya memiliki makna pribadi, tetapi juga tidak akan menambah beban dari segi pajak.

Dengan adanya ketentuan yang jelas dan pemahaman yang baik mengenai aturan ini, diharapkan setiap jemaah dapat kembali ke tanah air dengan membawa pengalaman berharga dan oleh-oleh yang tepat tanpa merasa khawatir terkena sanksi. Ini adalah langkah positif untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah haji saat pulang dari menjalankan ibadah suci mereka. 

Jemaah haji perlu ingat bahwa perjalanan spiritual ini tidak hanya berakhir dengan prosesi ibadah, tetapi juga melanjutkan ikatan dengan komunitas melalui oleh-oleh yang dibawa pulang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved