Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda
Tanggal: 14 Apr 2024 07:56 wib.
Masyarakat Indonesia umumnya memiliki kebiasaan merokok di berbagai tempat, termasuk saat mengendarai sepeda motor. Namun, kebiasaan ini sebenarnya melanggar aturan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 mengatur larangan ini dalam Pasal 6. Larangan ini penting untuk menghindari situasi di mana abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain, yang dapat berpotensi memicu kecelakaan atau pertengkaran.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan RI, setiap tahunnya terjadi ratusan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara. Salah satu kelalaian tersebut adalah merokok saat mengendarai sepeda motor. Abu rokok dan percikan bara yang terbang dari rokok yang sedang dihisap oleh pengendara dapat menyebabkan gangguan konsentrasi dan visibilitas. Bahkan, dapat berpotensi mengenai mata pengendara lain di sekitar, sehingga menciptakan situasi berbahaya di jalan raya.
Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pengendara motor itu sendiri, tetapi juga untuk melindungi orang lain di sekitarnya. Abu dan percikan bara rokok dapat membahayakan kesehatan orang lain, terutama jika ada yang ternyata memiliki alergi atau sensitivitas terhadap asap rokok. Oleh karena itu, aturan ini penting untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.
Selain faktor kesehatan dan keselamatan, merokok saat mengendarai sepeda motor juga dapat menciptakan situasi konflik di antara pengendara lain. Ketika abu dan percikan bara rokok terbang dan mengenai pengendara lain, hal ini dapat memicu reaksi emosional yang berpotensi mengakibatkan pertengkaran atau bahkan tindakan agresif di jalan raya. Kecelakaan dan pertengkaran seperti ini hanya akan menambah risiko keamanan bagi semua orang yang berada di jalan.
Oleh karena itu, para pengendara sepeda motor perlu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 ini. Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya demi keamanan dan keselamatan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.
Apabila peraturan ini dilanggar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini bertujuan sebagai bentuk teguran dan hukuman bagi para pelanggar aturan, agar mereka dapat menyadari dampak dari perbuatan merokok saat mengendarai sepeda motor.
Dalam upaya menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman, penting bagi kita semua untuk mematuhi aturan dan menjunjung tinggi keselamatan bersama. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan merokok saat mengendarai sepeda motor. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan menyenangkan bagi semua pengguna jalan.