Sumber foto: Google

Modus di Kasus Pagar Laut, Warga Tak Tahu Dicatut, Tanahnya Dikuasai

Tanggal: 14 Feb 2025 21:16 wib.
Bareskrim Polri mengungkapkan modus baru dalam kasus penguasaan lahan yang terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu modus yang ditemukan adalah pencatutan identitas warga, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk menguasai tanah tanpa sepengetahuan mereka. Tanah yang sebenarnya tidak mereka kuasai, tiba-tiba tercatat atas nama mereka dan digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025) bahwa pihaknya telah menemukan bukti bahwa sejumlah warga yang namanya tercatat dalam dokumen tanah tidak pernah mengetahui atau memberikan izin atas pengalihan hak atas tanah tersebut. Mereka hanya diminta untuk memberikan fotokopi KTP, yang kemudian digunakan untuk mencantumkan nama mereka dalam surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan tanah.

"Melalui pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang ditemukan bahwa nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka. Mereka diminta memberikan KTP fotokopi, yang akhirnya dimasukkan dalam dokumen-dokumen yang mengklaim tanah itu milik mereka," jelas Brigjen Djuhandhani.

Modus ini semakin mengejutkan karena para warga yang terlibat sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah mereka telah dicaplok atau dikuasai pihak lain untuk keperluan proyek pembangunan pagar laut. Mereka mengaku tidak memiliki atau menguasai tanah yang kini sedang dalam proses sengketa tersebut. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya identitas mereka disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan mereka dan pihak lain yang sah.

Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini dan berjanji akan terus mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pemalsuan dokumen atau pencatutan identitas. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang memanfaatkan identitas warga untuk menguasai tanah tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang muncul seiring dengan proyek besar pembangunan pagar laut di Tangerang. Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini direncanakan untuk memproteksi pesisir dan menghindari abrasi, namun proyek ini ternyata melibatkan penguasaan lahan yang melibatkan tanah warga tanpa izin yang sah.

Dampak dari pencatutan identitas ini sangat merugikan warga yang menjadi korban, karena mereka terancam kehilangan hak atas tanah mereka. Selain itu, mereka juga berisiko terjebak dalam proses hukum yang panjang dan berbelit. Hal ini dapat memengaruhi kehidupan mereka secara sosial dan ekonomi, mengingat tanah adalah sumber penghidupan banyak orang di daerah tersebut.

Pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparansi dan keadilan. Para korban pencatutan identitas diharapkan mendapatkan hak mereka kembali, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dokumen untuk penguasaan lahan secara ilegal harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pagar laut di Tangerang membawa dampak luas bagi warga setempat yang tanahnya dicatut tanpa sepengetahuan mereka. Modus pencatutan identitas ini mengungkapkan kerentanannya sistem administrasi tanah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bareskrim Polri kini tengah berupaya mengungkap pelaku dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved