Sumber foto: Google

Mobil Pikap Terguling di Lampung, Duit Sopir dan Durian Ludes Dijarah Warga

Tanggal: 30 Jan 2025 11:56 wib.
Sebuah mobil pikap bermuatan penuh buah durian mengalami kecelakaan di Kampung Banjarmasin, Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Bukannya menolong, warga justru menjarah seluruh durian yang berserakan di jalan. Tak hanya itu, surat kendaraan dan uang milik sopir juga raib diambil oleh warga yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yang memang dikenal sebagai jalur ramai bagi kendaraan angkutan barang. Mobil pikap yang dikemudikan oleh Suhendra mengalami kecelakaan hingga terguling, menyebabkan muatan durian berhamburan di jalan.

Alih-alih membantu sopir yang mengalami musibah, sejumlah warga yang berada di lokasi malah memanfaatkan situasi untuk mengambil durian yang jatuh. Tak hanya durian, mereka juga mengambil barang pribadi milik Suhendra, termasuk uang tunai dan surat kendaraan.

Merasa dirugikan, Suhendra kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu pada Senin (27/1/2025). Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sekitar 1.400 buah durian, uang tunai Rp1.000.000, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan perlengkapan mobil lainnya. Total kerugian yang ia alami diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Baradatu, AKP Sigit Pamungkas, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. "Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," ujar Sigit.

Ia juga mengecam aksi penjarahan yang dilakukan oleh warga, yang seharusnya memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, bukan malah mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. "Kami akan mengusut para pelaku yang telah mengambil barang milik korban secara tidak sah," tambahnya.

Insiden ini menuai kecaman luas di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan tidak terpuji tersebut dan menyoroti kurangnya empati di masyarakat. "Seharusnya warga membantu sopir, bukan malah menjarah. Sangat memalukan," tulis salah satu netizen.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Selain merugikan korban, aksi tersebut juga bisa dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan KUHP Pasal 362 tentang pencurian, pelaku penjarahan bisa dikenakan hukuman pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya rasa kemanusiaan dan solidaritas sosial. Saat seseorang mengalami musibah, seharusnya yang dilakukan adalah memberikan pertolongan, bukan malah mengambil keuntungan dari kesulitan yang dialami orang lain.

Dengan laporan yang sudah dibuat, diharapkan pihak kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, publik pun diharapkan bisa belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi tindakan serupa yang merugikan orang lain.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved