MK Menjerit, Gegara Efisiensi Bayar Gaji Pegawai Cuma Bisa Sampai Mei
Tanggal: 14 Feb 2025 21:52 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi krisis keuangan serius akibat kebijakan efisiensi anggaran 2025. Salah satu dampak paling signifikan adalah keterbatasan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang hanya bisa dilakukan hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mempengaruhi operasional lembaga tersebut. Kemenkeu memblokir anggaran MK sebesar Rp226 miliar, yang berdampak langsung pada pembayaran hak-hak pegawai dan keberlanjutan program kerja MK.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), Heru menjelaskan bahwa dari total anggaran yang tersisa, hanya Rp45 miliar yang bisa dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
“Pemotongan tersebut memiliki dampak yang besar. Kami hanya mampu mengalokasikan gaji dan tunjangan sampai bulan Mei 2025,” ujar Heru.
Jika tidak ada perubahan dalam kebijakan anggaran, maka pegawai MK berpotensi menghadapi keterlambatan pembayaran gaji setelah Mei. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan dapat mengganggu stabilitas kinerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Selain gaji pegawai, pemangkasan anggaran juga berimbas pada berbagai program kerja MK, termasuk operasional pengadilan konstitusi dan pengadaan sarana serta prasarana.
Heru mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran membuat MK harus melakukan penyesuaian besar-besaran, termasuk menunda beberapa kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun ini.
“Banyak program kerja yang harus ditunda atau bahkan dibatalkan karena keterbatasan anggaran. Ini tentu sangat berdampak pada efektivitas kinerja MK dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menanggapi keluhan MK, sejumlah anggota Komisi II DPR menyatakan akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa DPR akan mengkaji ulang kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak pada lembaga-lembaga penting seperti MK.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan yang harus dilakukan, tetapi jika sampai berdampak pada pembayaran gaji pegawai dan operasional lembaga negara, tentu ini perlu dievaluasi lebih lanjut,” kata Doli.
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan meminta Kemenkeu untuk mempertimbangkan kembali pemblokiran anggaran MK agar tidak mengganggu kinerja lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusi negara.
Dengan situasi yang semakin sulit, MK berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada 2025. Heru Setiawan menekankan bahwa keberlangsungan gaji pegawai dan operasional lembaga harus menjadi prioritas.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas keuangan negara. Namun, kami berharap ada solusi agar kinerja MK tidak terganggu dan hak pegawai tetap terjamin,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi saat ini menghadapi tantangan besar akibat pemangkasan anggaran yang membuat pembayaran gaji pegawai hanya bisa dilakukan hingga Mei 2025. Jika tidak ada intervensi dari pemerintah atau DPR, maka operasional MK berpotensi terganggu dan berdampak pada kinerja lembaga dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pemerintah diharapkan segera mencari solusi agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat keberlangsungan lembaga negara yang memiliki peran vital dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.