Merokok di Ruang Publik Bakal Didenda Rp250 Ribu
Tanggal: 15 Jun 2025 21:29 wib.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan harapannya mengenai penerapan sanksi bagi para perokok yang nekat merokok di ruang publik. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang dibahas, diusulkan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna rokok yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
Penerapan denda ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok, terutama di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat, seperti taman, halte bus, dan area pendidikan. Ani Ruspitawati menekankan pentingnya penegakan sanksi yang konsisten agar masyarakat memahami bahwa merokok di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Meski nominal denda yang ditetapkan tergolong kecil, diharapkan dapat menciptakan kesadaran baru bagi para perokok bahwa tindakan mereka berdampak buruk bagi kesehatan orang lain.
Seiring dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga merencanakan berbagai program sosialisasi yang akan memberikan edukasi mengenai bahaya merokok dan pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok. Program ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah, komunitas, dan pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi semua masyarakat.
Denda bagi perokok yang melanggar aturan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif. Dengan adanya denda, diharapkan akan ada pengurangan jumlah perokok di kawasan publik yang dapat berdampak pada penurunan jumlah perokok aktif dan pasif. Ani Ruspitawati meminta masyarakat untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini demi menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan mereka yang tidak merokok.
Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok. Untuk itu, Kadinkes DKI Jakarta menekankan perlunya sinergi antara berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan masyarakat luas, dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok ini.
Kegiatan merokok di ruang publik bukan hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Asap tembakau tidak hanya berdampak langsung pada perokok, tetapi juga pada mereka yang terpapar, seperti anak-anak dan orang tua. Efek jangka panjang dari merokok dan paparan asap rokok dapat mengakibatkan berbagai penyakit, termasuk kanker paru-paru dan penyakit jantung.
Pembangunan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok di ruang publik menjadi salah satu kunci dalam merealisasikan kawasan tanpa rokok. Penegakan sanksi yang tegas, serta upaya sosialisasi yang masif, menjadi harapan bagi Kadinkes DKI Jakarta untuk menurunkan angka perokok di Jakarta.
Melalui Ranperda KTR ini, Ani Ruspitawati berharap bisa menghadirkan perubahan positif bagi kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif. Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh pada peraturan yang ada, tetapi juga saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga kesehatan bersama dengan tidak merokok di ruang publik.