Menteri Ligkungan Hidup Kaji Kerusakan Lingkungan Imbas Pagar Laut di Tangerag
Tanggal: 20 Jan 2025 10:00 wib.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangannya.
Hanif menjelaskan bahwa keberadaan pagar ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut di sekitar Tangerang, terutama terhadap terumbu karang, habitat ikan, dan kehidupan biota laut lainnya. "Kami sedang melakukan analisis mendalam untuk memastikan dampak lingkungan yang terjadi akibat pemasangan pagar tersebut," ujar Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Selain mengkaji dampak kerusakan lingkungan, Kementerian LHK juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk menelusuri siapa yang memasang atau memiliki pagar laut tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan, pemerintah daerah, atau pihak swasta yang mengklaim pemasangan pagar tersebut.
Hanif menyebutkan bahwa penelusuran ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum. "Kami ingin memastikan bahwa pemasangan ini tidak dilakukan secara ilegal dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hanif.
Menurut para ahli lingkungan, pagar laut sepanjang 30,16 km ini bisa mengganggu arus laut alami, menyebabkan sedimentasi, dan merusak habitat laut. Perubahan arus laut dapat berdampak buruk pada kehidupan biota laut, termasuk ikan-ikan yang bergantung pada terumbu karang untuk bertahan hidup.
Selain itu, kehadiran pagar ini dikhawatirkan akan mengurangi akses nelayan lokal ke wilayah tangkap tradisional mereka. Beberapa nelayan di kawasan Tangerang mengeluhkan bahwa pagar tersebut menghalangi mereka untuk mencari ikan, sehingga berpotensi mengganggu mata pencaharian mereka.
“Sudah banyak nelayan yang protes karena mereka merasa ruang geraknya terbatas. Kami meminta pemerintah segera bertindak agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Rahmat, seorang nelayan dari Desa Tanjung Pasir, Tangerang.
Kementerian LHK menyatakan akan mengambil langkah tegas jika terbukti bahwa pagar laut tersebut dipasang tanpa izin atau melanggar aturan lingkungan. Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan laut Indonesia. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hanif.
Selain itu, Kementerian LHK juga mengimbau masyarakat dan organisasi lingkungan untuk melaporkan informasi yang relevan terkait keberadaan pagar laut ini. Hanif berharap partisipasi publik dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus ini.
Kasus pagar laut misterius ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di wilayah perairan Indonesia. Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah segera menemukan solusi atas masalah ini. Selain menjaga ekosistem laut, pemerintah juga diharapkan melindungi hak-hak nelayan lokal yang terdampak oleh keberadaan pagar laut tersebut.
Dampak pemasangan pagar laut di Tangerang menjadi perhatian serius Kementerian LHK. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap pelaku di balik pemasangan pagar tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai dampak lingkungannya. Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut Indonesia.