Sumber foto: Google

Menteri Hukum, Poin RUU TNI Tidak Berubah dari Pembahasan 2024

Tanggal: 19 Feb 2025 13:43 wib.
Tampang.com | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa poin-poin dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih sama dengan hasil pembahasan tahun sebelumnya.

"Sebetulnya tidak ada perubahan dibandingkan yang dibahas pada tahun 2024. Semua tetap sama," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa. Perubahan ini dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masa pensiunnya sudah mencapai usia 60 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri masih berada di angka 58 tahun.

Penyesuaian Nomenklatur Kementerian, Selain perpanjangan usia pensiun, Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU TNI ke DPR karena adanya perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.

"Surpres ini dikirim ulang karena ada perubahan nomenklatur di dalamnya. Dalam surat yang dikirim sebelumnya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, masih tercantum nomenklatur Menko Polhukam. Sementara sekarang berubah menjadi Menko Polkam," jelasnya.

Selain itu, dalam surpres yang baru, Presiden Prabowo juga menunjuk beberapa perwakilan tambahan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini di DPR.

"Jadi, ini adalah bagian dari proses carry over dalam pembahasan undang-undang," imbuhnya.

Poin-Poin Krusial dalam RUU TNI, Berdasarkan dokumen yang telah beredar sebelumnya, terdapat sejumlah poin krusial dalam revisi UU TNI ini. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 65 tahun, serta peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

RUU ini juga mengundang perhatian publik karena adanya wacana terkait peluang prajurit aktif untuk berbisnis. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan larangan prajurit untuk berbisnis.

"Kami masih akan melihat usulan tersebut secara lebih mendalam. Akan ada banyak masukan dari berbagai pihak. Kita juga harus memahami tugas utama TNI sebagai penjaga kedaulatan negara. Jadi, pembahasannya masih panjang," ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (18/2/25).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved