Menkes Targetkan Juni 2025 Semua Rumah Sakit Menerapkan KRIS
Tanggal: 14 Feb 2025 13:28 wib.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan bahwa pada Juni 2025, seluruh rumah sakit di Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III dalam sistem BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS merupakan bagian dari upaya untuk merombak sistem rawat inap di rumah sakit. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembagian kelas rawat inap berdasarkan kategori kelas I, II, dan III, yang mengarah pada perbedaan signifikan dalam kualitas pelayanan. Dengan adanya KRIS, diharapkan semua pasien dapat memperoleh layanan yang lebih merata, dengan kualitas yang terstandarisasi tanpa ada perbedaan mencolok antar kelas.
“Kita rencananya memang Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Salah satu tujuan utama pengenalan KRIS adalah untuk mengurangi disparitas dalam pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan. Dengan sistem KRIS, setiap rumah sakit diwajibkan untuk menyediakan fasilitas rawat inap dengan kualitas pelayanan yang setara di seluruh fasilitas kesehatan, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pasien kelas I, II, dan III. Pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tidak akan lagi merasa tertinggal dalam hal kenyamanan dan kualitas perawatan.
Selain itu, KRIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan rumah sakit. Rumah sakit tidak lagi dibebani dengan pengelompokan biaya berdasarkan kelas rawat inap yang berbeda-beda, sehingga proses administrasi dan manajerial akan lebih sederhana dan efektif.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa meskipun ada tantangan dalam implementasi KRIS, seperti kesiapan rumah sakit dalam menyesuaikan sistem ini dengan sumber daya yang ada, pihaknya tetap optimistis bahwa target implementasi pada Juni 2025 dapat tercapai. Beberapa rumah sakit, terutama di daerah-daerah terpencil, mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR RI memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun juga meminta agar pemerintah memantau dengan seksama proses transisi menuju KRIS. Mereka mengingatkan bahwa penting untuk memastikan bahwa tidak ada rumah sakit yang tertinggal dalam implementasi sistem ini.
Pengenalan KRIS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem BPJS Kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan terus dimonitor dan dievaluasi, agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi dan sistem kesehatan yang ada.
Menteri Kesehatan berharap, dengan penerapan KRIS, kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin merata, dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari sistem jaminan kesehatan yang lebih baik dan transparan. Semua rumah sakit diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan perubahan ini demi tercapainya sistem kesehatan yang lebih adil dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Dengan target implementasi pada Juni 2025, masyarakat diharapkan dapat segera merasakan perubahan signifikan dalam layanan rumah sakit yang lebih adil dan berkualitas tanpa diskriminasi kelas.