Sumber foto: Google

Menhub Klaim Truk Air Galon Penyebab Kecelakaan di Tol Ciawi Sudah Uji Kir

Tanggal: 9 Feb 2025 22:15 wib.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa truk pengangkut air galon yang mengalami kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi telah menjalani uji kir sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin (5/2/2025) dan menimbulkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.

Menhub juga memastikan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang di Indonesia wajib mengikuti uji kir untuk menjamin keselamatan lalu lintas.

"Setiap kendaraan angkutan umum dan barang memiliki kewajiban untuk menjalani uji kir berkala. Kami pastikan truk yang mengalami kecelakaan di Tol Ciawi ini juga telah memenuhi syarat uji kelayakan," ujar Dudy dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).

Menanggapi perdebatan di masyarakat terkait kelayakan truk yang mengalami kecelakaan, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengungkapkan bahwa truk bermuatan air galon dengan nomor polisi B 9235 PYW memiliki uji kir yang masih berlaku hingga 11 Mei 2025.

"Berdasarkan data yang kami miliki, truk tersebut telah menjalani pemeriksaan uji kir terakhirnya dan masih dalam masa berlaku. Namun, kami tetap menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak berwenang," jelas Ahmad Yani.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya faktor lain seperti kelebihan muatan, kondisi jalan, atau human error.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Kementerian Perhubungan berencana meningkatkan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengemudi truk dan perusahaan angkutan barang.

"Kami telah melakukan berbagai program edukasi bagi para pengemudi angkutan barang mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan, mengemudi dengan aman, serta memastikan muatan tidak berlebihan," tambah Menhub Dudy.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan truk dan tidak hanya bergantung pada uji kir berkala.

Sementara itu, pihak kepolisian menduga faktor kelelahan sopir menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Berdasarkan keterangan saksi, truk melaju tidak terkendali sebelum akhirnya menabrak pembatas jalan di gerbang tol.

Kombinasi antara beban muatan yang berat, durasi berkendara yang panjang, serta kondisi fisik pengemudi menjadi faktor utama yang tengah diselidiki," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Budi Santoso.

Pihaknya kini tengah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pengemudi truk untuk mengetahui kronologi lengkap sebelum kecelakaan terjadi.

Menhub Dudy Purwagandhi memastikan bahwa truk air galon yang mengalami kecelakaan di Tol Ciawi telah memenuhi syarat uji kir, dengan masa berlaku hingga Mei 2025. Namun, investigasi tetap dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan kelelahan pengemudi atau faktor lain.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi keselamatan transportasi dan menegaskan pentingnya perawatan rutin kendaraan, terutama bagi angkutan barang yang sering menempuh perjalanan jauh. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved